Dukung Penuh PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital, Gubernur Pramono Siapkan Pergub Turunan

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari kebijakan Pusat terkait perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.
Langkah ini diambil sebagai upaya membatasi paparan digital berlebih pada anak sekaligus memperkuat perlindungan di era teknologi.
Pramono mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan internal dan menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi aturan tersebut di tingkat daerah.
Baca Juga: Prediksi Skor Elche vs Valencia di La Liga, 11 April 2026: Los Franjiverdes Andalkan Kandang
"Kami sudah merapatkan, kami menyetujui dan kami akan membuat Pergub sebagai turunan dari PP tersebut," ujar Pramono kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Ia menilai, Jakarta menjadi salah satu daerah dengan tingkat konsumsi digital yang tinggi, termasuk di kalangan anak-anak. Kondisi ini membuat regulasi turunan menjadi penting agar penggunaan teknologi tetap terkontrol.
"Yang mengonsumsi terbesar di Republik ini untuk anak di bawah umur, tentunya masyarakat DKI Jakarta yang relatif lebih melek digital," katanya.
Pramono menegaskan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong anak-anak untuk lebih fokus pada pendidikan dibandingkan penggunaan gawai yang berlebihan.
"Harapannya anak-anak Jakarta konsentrasi untuk pelajaran-pelajaran yang menjadi inti dari apa yang menjadi beban dia saat ini," ucapnya.
Ia juga menyoroti tingginya aspirasi generasi muda di Jakarta dalam meraih pendidikan yang lebih baik. Karena itu, pembatasan aktivitas digital dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga fokus dan kualitas belajar anak.
"Saya yakin anak Jakarta rata-rata punya mimpi tinggi untuk belajar di mana saja. Jadi daripada bermain seperti itu, lebih baik berkonsentrasi untuk belajar," tambahnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak melalui penyusunan aturan turunan di tingkat daerah.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa Jakarta akan memberikan dukungan penuh terhadap PP Tunas yang bertujuan melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia mereka.
"Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Karena bagaimanapun bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik," kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 7Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 8Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






