Resmi! Gubernur Pramono Terbitkan Surat Edaran Terkait WFH ASN Tiap Jumat, Ini Rincian Aturannya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini menjadi dasar pelaksanaan Work From Home (WFH) tiap hari Jumat bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan tersebut telah ditandatangani pada Senin, 6 April 2026 dan mulai efektif diterapkan pekan ini.
"Untuk Work From Home atau Work From Everywhere, sebenarnya Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani. Saya sebagai Gubernur sudah menandatangani Pergub-nya," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Pramono menjelaskan, penerapan WFH tidak dilakukan secara seragam di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melainkan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing instansi.
"Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home," katanya.
Gubernur Pramono Anung memastikan bahwa kebijakan WFH tiap hari Jumat tersebut tidak akan menurunkan kinerja ASN.
Pemprov DKI, katanya, telah menyiapkan sistem pemantauan kinerja yang saat ini sedang dikembangkan untuk memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga.
"Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik," jelasnya.
Selain itu, lanjut politikus PDIP itu, Pemprov DKI juga akan melakukan evaluasi menyeluruh setelah kebijakan tersebut berjalan efektif.
"Karena ini belum juga dijalankan, baru minggu ini secara efektif akan berjalan, tentunya setelah itu kami akan evaluasi," tambah Pramono.
Dalam SE Gubernur Nomor 3/SE/2026 disebutkan, pelaksanaan WFH dilakukan dengan proporsi minimal 25 persen dan maksimal 50 persen ASN di setiap unit kerja, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta jenis pekerjaan.
ASN yang dapat menjalankan WFH harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin, memiliki masa kerja lebih dari dua tahun, serta wajib mematuhi pedoman perilaku selama menjalankan WFH.
Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan, mulai dari pencabutan hak WFH hingga sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk mekanisme kehadiran, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi absensi mobile Pemprov DKI sebanyak dua kali dalam sehari.
Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Di antaranya layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, layanan pendapatan daerah seperti unit pajak dan Samsat, serta layanan kebersihan dan persampahan.
Selain itu, unit layanan perizinan, kependudukan, kesehatan, dan pendidikan juga tetap diwajibkan bekerja secara langsung guna menjaga kualitas pelayanan publik. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









