Soal Wacana WFH 1 Hari Sepekan Bagi ASN dan Swasta, Gubernur Pramono: Kita Ikuti Arahan Pusat

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait rencana penerapan sistem work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta selama 1 hari dalam sepekan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI tidak akan mengambil kebijakan sendiri dan akan menyesuaikan dengan regulasi yang tengah disiapkan pemerintah pusat.
"Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti sepenuhnya apa yang menjadi arahan pemerintah pusat," kata Pramono kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Pasca Lebaran 2026, Gubernur Pramono Prediksi Jumlah Pendatang di Jakarta Capai 10-12 Ribu Orang
Menurutnya, penerapan sistem kerja fleksibel bukan menjadi persoalan bagi Pemprov DKI Jakarta, selama aturan resminya telah ditetapkan.
"Sehingga bagi Pemerintah DKI Jakarta itu bukan sesuatu yang menjadi beban ataupun kesulitan. Kami sedang menunggu apakah peraturannya segera dikeluarkan untuk pengaturan itu," ujarnya.
Pramono juga memastikan hingga saat ini belum ada penetapan jadwal pasti terkait penerapan kebijakan WFH di lingkungan Pemprov DKI Jakarta karena masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Selain itu, Pemprov DKI juga masih mencermati berbagai kebijakan lain yang berkaitan dengan efisiensi anggaran pemerintah, termasuk yang berdampak pada status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meski demikian, mantan Sekretaris Kabinet RI itu menegaskan Pemprov DKI akan berupaya agar tidak terjadi pemberhentian pegawai.
"Yang jelas Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja," kata Pramono.
Diketahui, Menteri Koordinator (Menko) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta akan ditetapkan pada Maret 2026.
"Pokoknya akan ditetapkan bulan ini," kata Airlangga usai rapat bareng Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Namun, Airlangga belum mengumumkan resmi kapan pemberlakuan WFH 1 hari dalam sepekan ini akan resmi diterapkan.
Menurutnya, pemerintah masih memiliki beberapa hari sebelum kebijakan WFH resmi diumumkan ke publik. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






