Jakarta

Larang TPS di Badan Sungai Kawasan TPU Tanah Kusir, Gubernur Pramono: Tidak Boleh Ada Lagi

Laode Akbar | 27 Maret 2026, 20:49 WIB
Larang TPS di Badan Sungai Kawasan TPU Tanah Kusir, Gubernur Pramono: Tidak Boleh Ada Lagi
Penutupan tempat penampungan sementara (TPS) sampah di badan sungai kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, melarang keberadaan tempat penampungan sementara (TPS) sampah di badan sungai kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Hal itu dilakukan menyusul viralnya dugaan aktivitas pembuangan sampah oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di lokasi tersebut.

Pramono mengatakan, kejadian tersebut justru menjadi masukan penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembenahan sistem penanganan sampah agar lebih efektif dan tertata.

Baca Juga: Legislator Golkar Judistira Soroti Hak Warga Perumahan Terlantar, Sudah Bayar Pajak tapi Infrastruktur Belum Terpenuhi

"Terus terang dengan kejadian itu saya malah berterima kasih. Karena dengan demikian saya akhirnya memutuskan bahwa tidak boleh lagi ada tempat penampungan sementara yang seperti itu," ujar Pramono di Halte Tosari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, TPS tersebut dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek efisiensi hingga biaya operasional yang semakin besar jika dibiarkan.

"Karena itu pertama tidak efisien, kedua manajemennya semakin susah, yang ketiga cost-nya pasti juga semakin tinggi," ujarnya.

Menurut Pramono, persoalan penumpukan sampah yang sempat terjadi di beberapa titik Jakarta menjelang Lebaran juga dipengaruhi oleh kondisi di TPST Bantargebang, khususnya setelah longsornya Zona 4 yang membutuhkan waktu penanganan sekitar 10 hari.

Namun saat ini, mantan Sekretaris Kabinet RI itu memastikan kondisi pengelolaan sampah sudah kembali terkendali dan sampah yang sebelumnya sempat ditampung sementara mulai diangkut kembali.

"Kalau dilihat sekarang, praktis sampah-sampah yang ditimbun sementara sudah mulai kita angkut kembali," katanya.

Ke depan, Pemprov DKI akan mengatur sistem distribusi sampah dari titik pengumpulan agar tidak lagi menggunakan TPS yang berpotensi menimbulkan masalah.

Sampah akan langsung diarahkan ke fasilitas pengolahan seperti Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang maupun fasilitas pengolahan sampah di Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

"Maka penampungan sementara tidak diizinkan, tidak diperbolehkan. Nanti dari tempat pengumpulan akan kita atur apakah dibawa ke Bantargebang atau ke Rorotan," kata Pramono.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menutup permanen emplasemen atau tempat penampungan sementara sampah di badan sungai kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, setelah aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sempat menjadi sorotan publik.

Penutupan yang mulai berlaku Jumat (27/3) ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi tata kelola persampahan, sekaligus merespons masukan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuangan sampah ke badan air di kawasan tersebut yang sempat viral.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan lokasi tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan sementara sampah hasil pembersihan sungai, bukan sampah rumah tangga. Namun, pengelolaannya akan diperbaiki agar lebih tertata dan ramah lingkungan.

"Mulai hari ini kami menutup emplasemen yang ada di TPU Tanah Kusir. Selanjutnya kami akan melakukan perbaikan dan memastikan emplasemen yang berada di bantaran sungai ditata serta ditutup secara bertahap," ujar Asep di TPU Tanah Kusir, Jumat (27/3/2026). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y