Pergub PSU Minim Sosialisasi, Legislator Golkar Judistira Temukan Banyak Lurah Jakarta Buta Aturan Perumahan

AKURAT JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menyoroti belum optimalnya sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2021 terkait penanganan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di perumahan yang ditelantarkan pengembang.
Hal tersebut disampaikan Judistira usai menemukan fakta bahwa masih banyak lurah di Jakarta yang belum memahami aturan tersebut, termasuk peran pemerintah daerah dalam menangani infrastruktur di kawasan perumahan terbengkalai.
"Kemarin saat Musrenbang saya secara khusus mengingatkan jajaran kota, kecamatan, dan kelurahan. Hampir semua lurah yang saya tanya belum tersosialisasi terkait Pergub 97 ini," kata Judistira dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ketua DPD Golkar DKI Ahmed Zaki Ajak Kader MKGR dan Bapera Jadi Penggerak Politik Menuju Pemilu 2029
Ia mengaku cukup terkejut karena Pergub tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk dapat mengambil alih penanganan infrastruktur di perumahan yang ditelantarkan pengembang, terutama yang berkaitan dengan jalan lingkungan dan drainase.
Judistira menjelaskan, melalui aturan tersebut, perangkat daerah seperti Dinas Bina Marga dan Dinas Sumber Daya Air memiliki peran dalam memastikan hak warga tetap terpenuhi meskipun pengembang tidak menyelesaikan kewajibannya.
Menurutnya, persoalan ini menyangkut hak masyarakat yang tetap membayar pajak, namun belum mendapatkan fasilitas infrastruktur yang layak.
“Ini menjadi hak masyarakat. Mereka membayar PBB dan pajak lainnya, tapi kita belum bisa masuk ke sana untuk memperbaiki infrastrukturnya,” ujarnya.
Anggota Komisi D itu juga mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta mulai mengantisipasi potensi kebutuhan anggaran, terutama menjelang perencanaan pembangunan tahun 2027, agar pelaksanaan Pergub tersebut dapat berjalan optimal.
Judistira menilai, tanpa persiapan anggaran yang memadai, implementasi kebijakan tersebut berpotensi menghadapi kendala di lapangan, terutama terkait perbaikan jalan lingkungan seperti pengaspalan.
"Nah ini tolong diantisipasi, mudah-mudahan di perubahan anggaran juga kita siapkan, khususnya pengaspalan di lingkungan. Apalagi nanti kalau Pergub 97 ini berjalan penuh, tentu kebutuhannya akan lebih besar," katanya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





