Jakarta

ASN DKI Bandel Parkir Kendaraan di IRTI Monas Pada Hari Rabu Bakal Disanksi Tegas, Gubernur Perintahkan Sekda untuk Telusuri

Laode Akbar | 4 Maret 2026, 14:22 WIB
ASN DKI Bandel Parkir Kendaraan di IRTI Monas Pada Hari Rabu Bakal Disanksi Tegas, Gubernur Perintahkan Sekda untuk Telusuri
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa aturan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan ditegakkan dengan ketat.

Hal itu disampaikan Pramono saat menanggapi temuan sejumlah ASN yang masih membawa kendaraan pribadi dan memarkirkannya di kawasan IRTI Monas, meski aturan sudah diberlakukan.

Pramono menegaskan dirinya memberi contoh langsung dengan tetap menggunakan transportasi umum, termasuk pada hari itu ketika ia hadir mengenakan pakaian adat Ujung Serong.

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester City vs Nottingham Forest di Premier League, 5 Maret 2026: Ujian Berat Tricky Trees di Etihad

Ia menilai konsistensi pimpinan juga penting sebagai bentuk komitmen dalam memperbaiki sistem transportasi Jakarta.

"Saya adalah orang yang secara konsisten, walaupun hari ini pakai ujung serong, tetap berangkat menggunakan transportasi umum," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Ia menambahkan, apabila ada bukti pelanggaran, ia telah meminta jajaran Pemprov untuk mengambil tindakan tegas.

Instruksi itu ditujukan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto dan jajarannya untuk menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang tidak mematuhi kebijakan wajib transportasi umum.

"Kalau memang ada data dan ada faktanya, saya akan meminta kepada jajaran Balai Kota, Pak Sekda, Bu Premi, untuk memberikan tindakan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran," tegasnya.

Baca Juga: Tegas! Pramono Tolak Nego Pengelola Lapangan Padel yang Minta Waktu Buka Lewat Jam 8 Malam

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Tujuannya adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Baca Juga: Jangan Panik! Berikut Ini Panduan Mudik untuk Perantau Pemula

Selain itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib melapor secara timestamp, saat pergi dan pulang kerja menggunakan angkutan umum setiap Rabu. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.