Gubernur Pramono Tegaskan Pemprov Jakarta Terapkan WFA Bagi ASN Saat Idul Fitri 2026, Namun Tak Boleh Ganggu Layanan Publik

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN saat libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2026.
Namun, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang menjadi kebutuhan utama warga Ibu Kota.
"Pemerintah Jakarta selalu mengikuti apa yang menjadi keputusan maupun arahan dari pemerintah pusat, termasuk WFH dan WFA," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Gubernur Pramono Resmikan Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang, Tarifnya Mulai Rp 2.000
Menurutnya, penerapan kebijakan kerja fleksibel bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan.
Ia mengingatkan bahwa menjelang Idulfitri, kebutuhan masyarakat justru meningkat, mulai dari mobilitas warga, arus mudik, hingga pelayanan langsung di lapangan.
"Yang tidak boleh terjadi adalah jangan sampai pelayanan di lapangan itu terganggu. Karena ini menyambut Idul fitri, orang banyak yang pulang kampung dan sebagainya," tegasnya.
Pramono menyebut layanan publik tetap menjadi prioritas utama Pemprov DKI, terlebih pada sektor-sektor yang berhubungan dengan aktivitas langsung masyarakat seperti transportasi, kebersihan, dan keamanan.
Baca Juga: Wajah Baru Imlek Jakarta 2026, Dari Video Mapping Monas hingga Festival Modern di Blok M Hub
Skema kerja pegawai tidak boleh membuat ritme pelayanan melemah.
"Tetap, pelayanan masyarakat menjadi prioritas utama Pemerintah Jakarta," ujar mantan Sekretaris Kabinet RI itu.
Saat ditanya apakah aturan tersebut juga berlaku untuk sektor swasta, Pramono menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat harus dijalankan oleh seluruh pihak.
"Dua-duanya. Kalau swasta, ya dijalankan," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi PNS/ASN saat libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan situs resmi Kementerian PANRB, pengaturan WFA ini bukan diartikan sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






