Jakarta

Tok! Pemprov DKI Wajibkan Kelab Malam hingga Diskotek Tutup Selama Ramadhan 2026, Kecuali yang Ada di Lokasi Ini

M Rahman Akurat | 18 Februari 2026, 07:54 WIB
Tok! Pemprov DKI Wajibkan Kelab Malam hingga Diskotek Tutup Selama Ramadhan 2026, Kecuali yang Ada di Lokasi Ini

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan aturan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.

Dalam aturan terbaru ini, sejumlah jenis usaha hiburan seperti kelab malam hingga diskotek diwajibkan untuk menutup total operasionalnya selama bulan puasa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M.

Baca Juga: Perkuat Silaturahmi dalam Keberagaman, Bupati Tangerang Bersama Gubernur Banten Hadiri Perayaan Imlek di Rumah Tokoh Tionghoa

Dokumen ini telah ditandatangani oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pada 13 Februari 2026, dan telah disosialisasikan ke semua pihak terkait.

Berdasarkan pengumuman tersebut, aturan penutupan ini berlaku mulai dari satu hari sebelum (H-1) bulan Ramadhan hingga satu hari setelah (H+1) hari kedua Idul Fitri.

Adapun jenis usaha pariwisata yang wajib tutup secara keseluruhan meliputi: Klub Malam, Diskotek, Mandi Uap, Panti Pijat, Arena Permainan Ketangkasan (manual, mekanik, maupun elektronik untuk orang dewasa).

Selain itu, Bar atau Rumah Minum, baik yang berdiri sendiri maupun yang merupakan fasilitas di dalam tempat hiburan lainnya, juga wajib tutup selama Ramadhan.

Baca Juga: Legislator Golkar Alia Laksono Gelar Reses ke-2 Masa Sidang II, Dengar Keluhan Warga untuk Evaluasi Kebijakan Jakarta

Langkah ini diambil guna menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta selama momentum hari besar keagamaan tersebut.

Pemprov DKI diharapkan akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi bagi pengelola yang melanggar ketentuan operasional ini.

"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Namun bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu terdapat pengecualian.

Usaha di beberapa lokasi tersebut dapat buka dengan jam operasional tertentu asalkan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Baca Juga: Tak Perlu Renovasi, 6 Tips Feng Shui Ini Bikin Rumah Lebih Harmonis

Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, misalnya kelab malam dan diskotek pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Pengumuman tersebut juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Pelaku usaha diminta menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri serta memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.

Baca Juga: Bukannya Turun, Berat Badan Malah Naik Saat Puasa? Simak Penyebab dan Solusinya Agar Lebaran Tetap Singset

"Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional," imbuhnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.