Satpol PP DKI Kerahkan 1.950 Personel untuk Tertibkan Atribut Parpol di 93 Flyover Seluruh Jakarta

AKURAT JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jakarta Pramono Anung terkait penertiban atribut partai politik di flyover.
Sebanyak 1.950 personel dikumpulkan dalam apel pengarahan di kawasan Monas, Kamis (12/2/2026), untuk memastikan seluruh flyover di Jakarta steril dari atribut liar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan penertiban ini menjadi fokus utama karena keberadaan spanduk, baliho, hingga atribut partai politik dan ormas di flyover dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengendara.
"Para Kasatpol PP Kota, Kecamatan, dan Kelurahan pastikan seluruh flyover dalam kondisi steril," ujar Satriadi usai memimpin apel.
Satriadi menyebut terdapat 93 flyover di DKI Jakarta yang wajib dijaga dari penyalahgunaan fungsi.
Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan tindakan penertiban secara tegas namun tetap humanis.
Ia juga menyiapkan mekanisme reward and punishment bagi pejabat wilayah yang lalai mengawasi.
"Kalau masih ada pelanggaran, jajaran wilayah akan kami panggil dan berikan teguran," tegas Satriadi.
Sebelumnya, Satpol PP bersama Kesbangpol telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, seluruh pihak menyambut positif langkah ini dan diharapkan menindaklanjuti komitmen tersebut di lapangan sesuai arahan Gubernur.
Satriadi turut menjelaskan pola pengawasan malam hari. Jika ditemukan atribut terpasang di luar ketentuan, penertiban akan dilakukan pada pagi harinya.
"Barang yang ditertibkan akan diamankan di kantor kecamatan terdekat dan pihak pemasang akan dihubungi untuk mengambilnya," kata Satriadi.
Ia menambahkan, pemasangan atribut kini dibatasi hanya empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelahnya, serta dilarang berada di titik-titik yang masuk zona white area, termasuk koridor Sudirman–Thamrin dan kawasan Merdeka–Monas.
"Namun, di lokasi lain masih diperbolehkan sesuai ketentuan, dengan pengecualian flyover yang sepenuhnya dilarang untuk pemasangan atribut," tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








