Satpol PP DKI Kerahkan 1.950 Personel untuk Tertibkan Atribut Parpol di 93 Flyover Seluruh Jakarta

AKURAT JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jakarta Pramono Anung terkait penertiban atribut partai politik di flyover.
Sebanyak 1.950 personel dikumpulkan dalam apel pengarahan di kawasan Monas, Kamis (12/2/2026), untuk memastikan seluruh flyover di Jakarta steril dari atribut liar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan penertiban ini menjadi fokus utama karena keberadaan spanduk, baliho, hingga atribut partai politik dan ormas di flyover dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengendara.
"Para Kasatpol PP Kota, Kecamatan, dan Kelurahan pastikan seluruh flyover dalam kondisi steril," ujar Satriadi usai memimpin apel.
Satriadi menyebut terdapat 93 flyover di DKI Jakarta yang wajib dijaga dari penyalahgunaan fungsi.
Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan tindakan penertiban secara tegas namun tetap humanis.
Ia juga menyiapkan mekanisme reward and punishment bagi pejabat wilayah yang lalai mengawasi.
"Kalau masih ada pelanggaran, jajaran wilayah akan kami panggil dan berikan teguran," tegas Satriadi.
Sebelumnya, Satpol PP bersama Kesbangpol telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, seluruh pihak menyambut positif langkah ini dan diharapkan menindaklanjuti komitmen tersebut di lapangan sesuai arahan Gubernur.
Satriadi turut menjelaskan pola pengawasan malam hari. Jika ditemukan atribut terpasang di luar ketentuan, penertiban akan dilakukan pada pagi harinya.
"Barang yang ditertibkan akan diamankan di kantor kecamatan terdekat dan pihak pemasang akan dihubungi untuk mengambilnya," kata Satriadi.
Ia menambahkan, pemasangan atribut kini dibatasi hanya empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelahnya, serta dilarang berada di titik-titik yang masuk zona white area, termasuk koridor Sudirman–Thamrin dan kawasan Merdeka–Monas.
"Namun, di lokasi lain masih diperbolehkan sesuai ketentuan, dengan pengecualian flyover yang sepenuhnya dilarang untuk pemasangan atribut," tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 7Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 8Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





