Satpol PP DKI Bakal Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional Selama Ramadhan 2026

AKURAT JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat usaha hiburan akan menjadi fokus utama selama bulan suci Ramadan 2026 M/1447 H.
Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, mengatakan bahwa pelanggaran yang paling sering ditemukan setiap tahun adalah ketidakpatuhan terhadap jam operasional, sehingga pengawasan akan dilakukan secara lebih intensif dan berjenjang.
"Kalau memang ditemukan pelanggaran, kita bikin dulu berita acara, kemudian nanti dipanggil dulu apa pelanggarannya. Biasanya kalau di bulan suci Ramadan ini masalahnya jam operasional," ujar Rizki kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran langsung hingga penyusunan berita acara pemeriksaan.
Sanksi yang lebih berat, termasuk penghentian operasional atau rekomendasi pencabutan izin, menurutnya tetap terbuka apabila pelaku usaha tetap tidak patuh.
"Pertama itu harus ada teguran, nanti dibuatkan berita acara disampaikan jenis pelanggarannya. Kita berharap setelah ditegur para pelaku usaha bisa mematuhi jam-jam operasional," tambahnya.
Rizki juga mengungkapkan bahwa sebelum memasuki Ramadan, para pelaku usaha hiburan telah dikumpulkan dan menerima sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor E001 Tahun 2026.
Edaran tersebut mengatur kewajiban penutupan atau pembatasan operasional pada waktu-waktu tertentu.
"Kita berharap bulan suci Ramadan bisa dilaksanakan dengan tenang, dengan khusyuk, dan semua umat yang menjalankannya bisa melaksanakan dengan baik," ucapnya.
Sebagai bagian dari operasi rutin tahunan, pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Satpol PP, Polda Metro Jaya, Kogartab I Jakarta, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Patroli dimulai usai apel sore dan menyasar sejumlah titik yang menjadi target operasi.
Rizki memastikan bahwa operasi pengawasan ini berlangsung selama 33 hari, mulai sehari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idulfitri.
"Ini kegiatan yang dilaksanakan setiap bulan suci Ramadan. Kita lakukan patroli setelah apel pada sore hari di daerah-daerah yang menjadi target operasi sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian tempat usaha," tuturnya.
Diketahui, dalam aturan SE tersebut, sejumlah usaha hiburan diwajibkan tutup total mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan dewasa, dan bar termasuk dalam kategori yang harus menghentikan operasional. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





