Tak hanya Tata Batas Wilayah, Legislator Golkar Alia Laksono Nilai Pemekaran Kelurahan Jadi Solusi Pemerataan Bansos

AKURAT JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, menyoroti rencana pemekaran sejumlah kelurahan di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penataan batas wilayah, melainkan langkah strategis untuk memastikan bantuan sosial dan layanan publik bisa menjangkau warga secara lebih merata.
Dalam podcast "Kata Wakil Kita" di kanal YouTube DPRD DKI, Alia menyebut pemekaran kelurahan merupakan solusi dari persoalan lama yang selama ini dikeluhkan warga: pelayanan yang lambat, pendataan tak merata, hingga kuota bantuan sosial yang cepat penuh.
Menurutnya, dengan membagi kelurahan padat menjadi dua wilayah, pemerintah dapat menambah jumlah personel pelayanan dan mempercepat proses administrasi.
"Kalau kelurahannya terbagi, kuota bantuan juga ikut bertambah. Misalnya Kartu Lansia Jakarta, yang alokasinya dihitung per kelurahan. Jadi warga yang memang berhak tidak lagi terhambat karena kuotanya sudah penuh," ujar Alia.
Ia menegaskan banyak kelurahan di Jakarta—terutama di kawasan padat penduduk seperti Duren Sawit dan Cipinang—yang saat ini kewalahan mengurus administrasi karena jumlah warga dan permasalahannya terlalu besar. Kondisi ini kerap membuat pelayanan tersendat dan atensi SKPD tidak merata.
“Warga itu perlu bantuan cepat. Bantuan dari pemerintah adalah hak, bukan privilege. Dan pemekaran akan membuat perangkat daerah lebih dekat dan lebih cepat merespons kebutuhan itu,” tuturnya.
Selain memperluas jangkauan bansos, Alia menilai pemekaran akan berdampak besar pada perbaikan komunikasi antara pemerintah dan warga.
Dengan jumlah kelurahan yang lebih proporsional, pendataan menjadi lebih rapi dan akses informasi dari Pemprov bisa sampai ke warga tanpa terputus.
Sejumlah wilayah disebut berpotensi masuk dalam daftar pemekaran, seperti Kapuk di Jakarta Utara, serta Duren Sawit dan Cipinang di Jakarta Timur.
Jakarta Barat juga masuk radar karena kombinasi wilayah elit dan kantong permukiman padat yang kerap membuat pelayanan tidak seimbang.
"Banyak kelurahan yang petugasnya kewalahan, sementara masyarakat bergantung pada pelayanan dasar setiap hari. Pemekaran ini menjawab kebutuhan itu," kata Wakil Ketua Komisi A tersebut.
Alia memastikan Komisi A DPRD DKI akan mengawasi ketat proses pemekaran, terutama agar implementasinya benar-benar mempermudah warga dan tidak menambah beban administratif. Menurutnya, Perda pemekaran hadir justru karena keluhan warga—bukan sebaliknya.
“Perda ini lahir dari suara masyarakat. Kami di Komisi A akan mengawal agar pelayanan publik menjadi lebih efektif, efisien, dan benar-benar berpihak kepada warga,” tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





