Tanpa Pandang Bulu! Gubernur Pramono Instruksikan Satpol PP Copot Semua Atribut Parpol yang Langgar Izin

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penertiban artribut berupa bendera dan spanduk partai politik (parpol) akan dilakukan tanpa pandang bulu.
Pemprov DKI telah menetapkan batas waktu pemasangan, dan seluruh atribut yang melampaui masa izinnya akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Gubernur Pramono menyampaikan bahwa aturan sudah disosialisasikan kepada seluruh partai politik melalui Satpol PP dan para wali kota.
"Untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP dan juga kepada wali kota terkait untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik jangka waktu yang diperbolehkan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menekankan penegakan aturan berlaku sama untuk semua partai. Spanduk yang dipasang melewati ambang waktu yang ditentukan akan diturunkan.
"Di luar itu, misalnya dua hari, masih akan kami turunkan. Dan itu berlaku bagi semua partai. Nggak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat segera diturunkan," ujarnya.
Pramono juga mengingatkan adanya titik-titik larangan total pemasangan spanduk, terutama di area yang masuk kategori infrastruktur vital.
"Yang nggak boleh (pasang atribut parpol) di flyover, yang jalan-jalan utama," jelas mantan Sekretaris Kabinet RI itu.
Sebelumnya, Pramono Anung akan menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait larangan pemasangan bendera, spanduk, dan atribut partai politik di fasilitas umum seperti flyover.
Menurutnya, praktik pemasangan atribut partai di flyover selama ini sangat mengganggu keteraturan kota dan arus lalu lintas.
"Arahan Bapak Presiden seribu persen pasti saya jalankan. Dan saya benar-benar pengen menertibkan gak ada lagi di Jakarta yang namanya flyover itu kalau partai ada acara kemudian masang di flyover. Itu mengganggu banget lalu lintas," ujar Pramono di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (3/2/2026). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 6Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



