Tanpa Pandang Bulu! Gubernur Pramono Instruksikan Satpol PP Copot Semua Atribut Parpol yang Langgar Izin

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penertiban artribut berupa bendera dan spanduk partai politik (parpol) akan dilakukan tanpa pandang bulu.
Pemprov DKI telah menetapkan batas waktu pemasangan, dan seluruh atribut yang melampaui masa izinnya akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Gubernur Pramono menyampaikan bahwa aturan sudah disosialisasikan kepada seluruh partai politik melalui Satpol PP dan para wali kota.
"Untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP dan juga kepada wali kota terkait untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik jangka waktu yang diperbolehkan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menekankan penegakan aturan berlaku sama untuk semua partai. Spanduk yang dipasang melewati ambang waktu yang ditentukan akan diturunkan.
"Di luar itu, misalnya dua hari, masih akan kami turunkan. Dan itu berlaku bagi semua partai. Nggak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat segera diturunkan," ujarnya.
Pramono juga mengingatkan adanya titik-titik larangan total pemasangan spanduk, terutama di area yang masuk kategori infrastruktur vital.
"Yang nggak boleh (pasang atribut parpol) di flyover, yang jalan-jalan utama," jelas mantan Sekretaris Kabinet RI itu.
Sebelumnya, Pramono Anung akan menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait larangan pemasangan bendera, spanduk, dan atribut partai politik di fasilitas umum seperti flyover.
Menurutnya, praktik pemasangan atribut partai di flyover selama ini sangat mengganggu keteraturan kota dan arus lalu lintas.
"Arahan Bapak Presiden seribu persen pasti saya jalankan. Dan saya benar-benar pengen menertibkan gak ada lagi di Jakarta yang namanya flyover itu kalau partai ada acara kemudian masang di flyover. Itu mengganggu banget lalu lintas," ujar Pramono di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (3/2/2026). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






