Golkar Soroti Distribusi Pangan Murah yang Tak Tepat Sasaran, Minta Pemprov Lakukan Evaluasi Menyeluruh

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ramly HI Muhamad, menyoroti pelaksanaan program pangan murah yang dinilai jauh dari prinsip keadilan dan kesepakatan awal.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan, Senin (2/2/2026).
Ramly mengungkapkan, dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), telah disepakati bahwa distribusi pangan murah dilakukan berdasarkan by name, by address agar hak warga benar-benar terpenuhi. Namun, kondisi di lapangan disebut justru berbanding terbalik.
"Pernah beberapa hari yang lalu kita bahas di Banggar, ada kesepakatan bahwa pangan murah akan dibagikan by name by address," ujar Ramly.
"Sehingga rakyat kita yang sudah dijanjikan datang, dari jam 05.00 tunggu sampai jam 07.00 agar dapat, ternyata juga tidak dapat," sambungnya.
Ia menilai, praktik distribusi di lapangan didominasi kelompok tertentu, sehingga warga umum tidak memperoleh bagian yang seharusnya.
Ramly menyebut, pangan murah lebih banyak dinikmati oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
"Bahwa pangan murah itu didominasi oleh seluruh PPSU, seluruh PKK, dan kalau ini sudah mereka masuk dan ambil, hanya tinggal 20% buat rakyat," paparnya.
Atas temuan tersebut, Ramly meminta Sekretaris Daerah DKI Jakarta melakukan pengecekan dan evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi pangan murah di seluruh wilayah.
Ia menegaskan pentingnya konsistensi penerapan skema by name, by address guna mencegah ketimpangan dan memastikan pemerataan manfaat.
"Warga yang datang belakangan tetap seharusnya mendapatkan," tegas Anggota Komisi E DPRD DKI itu.
Ramly menambahkan, persoalan serupa banyak disampaikan warga kepada anggota dewan melalui kegiatan reses.
Distribusi pangan murah di sejumlah titik disebut langsung habis dalam waktu singkat setelah pembukaan, memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban dalam pelaksanaan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









