Ketua Fraksi Golkar DPRD Jakarta Minta Proyek Utilitas Dihentikan Sementara Hingga Terbit Perda dan Pergubnya

AKURAT JAKARTA – Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menyoroti pengerjaan utilitas bawah tanah yang dinilai memicu kemacetan parah di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Ia meminta pengerjaan utilitas dihentikan sementara hingga Peraturan Gubernur (Pergub) turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Jaringan Utilitas resmi diterbitkan.
Judistira menyampaikan, saat ini Jakarta tengah dikepung kemacetan yang diperparah oleh proyek utilitas yang dikerjakan di lokasi-lokasi strategis.
Baca Juga: Top! Alwi Farhan Juarai Indonesia Masters 2026, Ganda Putra Raymond/Joaquin Jadi Runner Up
Salah satunya terjadi di kawasan Radio Dalam–Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, yang mengalami kemacetan panjang akibat pekerjaan penggalian.
"Pembangunan utilitas ini berjalan, tapi Pergub-nya belum keluar. Ini jadi masalah, karena pekerjaan dilakukan parsial dan dampaknya luar biasa ke masyarakat," kata Judistira dalam rapat kerja bersama jajaran dinas di DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya, Perda Jaringan Utilitas yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta memiliki semangat besar, yakni menata kota agar lebih indah, aman, dan tertib, sekaligus melindungi keselamatan warga.
Salah satu tujuan utama perda tersebut adalah memindahkan kabel-kabel udara ke bawah tanah guna menghindari risiko kecelakaan.
"Kita tahu sudah ada korban meninggal akibat kabel-kabel di atas. Semangat perda ini jelas: kabel turun ke bawah, kota jadi indah, warga aman," ujarnya.
Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Indoor di Jakarta yang Aman Dikunjungi Saat Musim Hujan
Judistira menegaskan, pengerjaan utilitas seharusnya dilakukan secara simultan, bukan terpisah-pisah.
Jika saat ini penggalian hanya dilakukan untuk pemasangan fiber optik, sementara utilitas lain belum ikut diturunkan, maka akan terjadi bongkar ulang di lokasi yang sama.
"Kalau sekarang dibongkar hanya untuk fiber optik, nanti yang lain bongkar lagi. Ini bertentangan dengan semangat perda. Kita ingin sekali bongkar, semua utilitas turun, semua dikenakan tarif, dan PAD bertambah," tegasnya.
Ia pun meminta Dinas Bina Marga dan pihak terkait untuk menahan sementara pengerjaan utilitas di lapangan hingga regulasi teknis berupa Pergub benar-benar siap, agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Mohon ini dihentikan dulu sampai Pergub-nya keluar. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh kemacetan, sementara tujuan besar perda tidak tercapai," ucap Judistira.
Selain aspek keselamatan dan estetika kota, Anggota Komisi D itu menekankan bahwa penataan utilitas juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dilakukan secara terencana dan profesional.
"Ini bukan sekadar bongkar kabel. Ini soal keselamatan warga, wajah kota, dan potensi PAD. Maka harus dijalankan sesuai aturan, bukan terburu-buru," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








