Soroti Pergub Poligami untuk ASN, Wakil Ketua DPRD DKI: Apa Sejalan dengan Semangat Kesetaraan Gender?

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyoroti terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Meskipun Pergub ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Wibi mempertanyakan relevansi kebijakan tersebut dalam konteks reformasi birokrasi dan pembangunan sosial di DKI Jakarta.
"Sebagai wakil rakyat, saya merasa perlu mempertanyakan apakah kebijakan ini sejalan dengan semangat kesetaraan gender dan modernitas yang terus kita dorong di Jakarta," ujar Wibi Andrino dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Politikus Partai Nasdem itu menilai, dalam konteks masyarakat urban Jakarta yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan gender dan kehidupan modern, aturan semacam ini dapat bertentangan dengan upaya untuk menciptakan keadilan sosial.
"Kebijakan publik harus mencerminkan aspirasi masyarakat luas yang mengutamakan prinsip keadilan dan persamaan hak," tegasnya.
Ia juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan regulasi oleh oknum ASN yang dapat merugikan citra institusi pemerintahan.
"Perlu ada pengawasan yang ketat agar aturan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap ASN," imbuhnya.
Menurutnya, keputusan untuk berpoligami tidak hanya berdampak pada individu ASN, tetapi juga pada stabilitas keluarga, anak-anak, dan bahkan kinerja ASN itu sendiri.
"Pertimbangan mendalam sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama perempuan dan anak-anak yang rentan terhadap dampak negatif kebijakan ini," tuturnya.
Wibi menyoroti perlunya keterbukaan dalam proses penerbitan aturan. Ia mendesak agar aspirasi masyarakat Jakarta dijadikan pertimbangan utama sebelum kebijakan yang berpotensi kontroversial diterbitkan.
Ia pun meminta Pemprov Jakarta untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat mengenai alasan dan urgensi di balik diterbitkannya Pergub ini.
"Saya juga mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap implementasi aturan ini, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif baik bagi ASN maupun masyarakat secara umum," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026



