Jakarta

Soroti Pergub Poligami untuk ASN, Wakil Ketua DPRD DKI: Apa Sejalan dengan Semangat Kesetaraan Gender?

Yasmina Nuha | 18 Januari 2025, 22:39 WIB
Soroti Pergub Poligami untuk ASN, Wakil Ketua DPRD DKI: Apa Sejalan dengan Semangat Kesetaraan Gender?

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyoroti terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Meskipun Pergub ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Wibi mempertanyakan relevansi kebijakan tersebut dalam konteks reformasi birokrasi dan pembangunan sosial di DKI Jakarta.

"Sebagai wakil rakyat, saya merasa perlu mempertanyakan apakah kebijakan ini sejalan dengan semangat kesetaraan gender dan modernitas yang terus kita dorong di Jakarta," ujar Wibi Andrino dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Kritisi Pergub Bolehkan ASN Poligami, Anggota DPRD DKI Fraksi Golkar Farah Savira: Langkahi Ranah Privasi dan Normalisasi Praktik Tak Wajar

Politikus Partai Nasdem itu menilai, dalam konteks masyarakat urban Jakarta yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan gender dan kehidupan modern, aturan semacam ini dapat bertentangan dengan upaya untuk menciptakan keadilan sosial.

"Kebijakan publik harus mencerminkan aspirasi masyarakat luas yang mengutamakan prinsip keadilan dan persamaan hak," tegasnya.

Ia juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan regulasi oleh oknum ASN yang dapat merugikan citra institusi pemerintahan.

Baca Juga: Proses Pencarian Korban Kebakaran Plaza Glodok Masih Berlangsung, Pj Gubernur DKI Teguh Harap Para Personel Tetap Berhati-hati

"Perlu ada pengawasan yang ketat agar aturan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap ASN," imbuhnya.

Menurutnya, keputusan untuk berpoligami tidak hanya berdampak pada individu ASN, tetapi juga pada stabilitas keluarga, anak-anak, dan bahkan kinerja ASN itu sendiri.

"Pertimbangan mendalam sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama perempuan dan anak-anak yang rentan terhadap dampak negatif kebijakan ini," tuturnya.

Baca Juga: Viral Parkir Liar VIP di Atas Trotoar Jalan Wolter Monginsidi, Satpol PP DKI Akan Tindak Tegas Pelaku

Wibi menyoroti perlunya keterbukaan dalam proses penerbitan aturan. Ia mendesak agar aspirasi masyarakat Jakarta dijadikan pertimbangan utama sebelum kebijakan yang berpotensi kontroversial diterbitkan.

Ia pun meminta Pemprov Jakarta untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat mengenai alasan dan urgensi di balik diterbitkannya Pergub ini.

"Saya juga mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap implementasi aturan ini, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif baik bagi ASN maupun masyarakat secara umum," pungkasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y