WFA Berakhir, Jumlah Kehadiran ASN Pemprov DKI di Hari Pertama 2026 Capai 99 Persen

AKURAT JAKARTA - Penerapan Work From Anywhere (WFA) akhir tahun 2025 untuk pegawai Aparatur Sipil Negeri (ASN) sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) sudah berakhir pada 31 Desember 2025.
Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masuk seperti biasa pada hari pertama bekerja tahun 2026, Jumat (2/1).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, mengungkapkan, kebijakan ini untuk memberikan layanan publik secara optimal.
Baca Juga: Viral! Penumpang Wanita Rute 1A Jadi Korban Pelecehan, Transjakarta Pastikan Dampingi ke Jalur Hukum
"Hari ini kami pastikan seluruh layanan publik di DKI Jakarta kembali berjalan normal setelah libur tahun baru. Dengan penuh semangat pada awal tahun 2026 ini, kami upayakan pelayanan publik yang lebih optimal bagi seluruh warga Jakarta," ujar Premi, di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/1/2025).
Premi menyampaikan, berdasarkan sistem informasi kehadiran pegawai (e-Absensi), dari total 68.485 pegawai, sebanyak 67.855 orang (99,07%) tercatat hadir dan 599 orang (0,87%) tidak hadir dengan keterangan.
Ia menyebut, BKD DKI Jakarta telah melakukan pemantauan terhadap kehadiran pegawai sejak Rabu, 31 Desember 2025, untuk memastikan pegawai hadir sesuai ketentuan serta pelaksanaan tugas tetap berjalan.
"BKD DKI Jakarta menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena setiap Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing," kata Premi.
"Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif," lanjutnya.
Baca Juga: Prediksi Skor Osasuna vs Athletic Bilbao di La Liga, 3 Januari 2026: Ujian Konsistensi Tuan Rumah
Lebih lanjut, Premi menjelaskan, hari ini Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga diserahkan kepada 16.426 untuk 43 Perangkat Daerah.
PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas dan bekerja dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 s.d. 31 Desember 2026 dan dapat diperpanjang melalui evaluasi kinerja tahunan.
"Harapannya, para PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas. Bersama kita wujudkan Jakarta sebagai kota global yang maju dan berorientasi publik," tandas Premi.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada akhir tahun ini, tepatnya tanggal 29-31 Desember 2025.
Langkah ini diambil mengikuti arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Meski demikian, Pramono menyebut bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai. ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja di lapangan.
"Jadi kalau untuk pelayanan yang secara langsung harus berhubungan dengan orang, tetap dia harus bekerja di lapangan," ujar Pramono kepada wartawan, Jumat (19/12/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






