Memudahkan Ibadah dan Mudik, Pemerintah Siapkan Aturan WFA Jelang Lebaran 2026

AKURAT JAKARTA — Pemerintah tengah mematangkan regulasi terkait penerapan pola kerja jarak jauh atau Work From Anywhere (WFA) selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi para pekerja sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat yang hendak menunaikan ibadah mudik ke kampung halaman.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan WFA ini akan menyasar para pegawai kantoran, baik di sektor swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Fraksi Golkar Dorong Pemekaran Kelurahan guna Pangkas Birokrasi dan Dekatkan Layanan ke Rakyat
Langkah ini diharapkan dapat mengurai potensi penumpukan arus mudik pada puncak libur Lebaran 2026.
"Kebijakan WFA ini diperuntukkan bagi mereka yang bekerja di kantoran. Saat ini regulasinya sedang disiapkan. Untuk ASN akan diatur oleh MenPANRB, sementara untuk sektor swasta akan dikeluarkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker)," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Payung Hukum dan Periode Pelaksanaan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa kesepakatan mengenai WFA ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE).
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadan dan Idul Fitri 2026
Payung hukum ini menjadi panduan bagi perusahaan dan instansi dalam mengatur pola kerja yang fleksibel namun tetap produktif.
Periode penerapan WFA direncanakan berlangsung selama kurang lebih dua pekan, yakni antara tanggal 14 hingga 29 Maret 2026.
Kurun waktu tersebut merupakan kombinasi strategis antara libur Hari Raya Idul Fitri, libur Hari Raya Nyepi, serta cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ada kombinasi antara libur Lebaran, Nyepi, dan cuti bersama. Hal ini akan dikombinasikan dengan pola flexible working arrangement (FWA) agar masyarakat memiliki waktu lebih leluasa namun tetap dapat menjalankan kewajiban profesinya," jelas Susiwijono.
Mendukung Kekhusyukan Ramadhan Kebijakan ini disambut positif sebagai bentuk ikhtiar pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk menjalani akhir Ramadhan dan persiapan Idul Fitri bersama keluarga.
Dengan pola kerja yang fleksibel, pekerja diharapkan dapat mengatur waktu antara pengabdian di tempat kerja dan ibadah di bulan suci secara lebih seimbang.
Pemerintah berjanji akan segera mengumumkan detail teknis regulasi ini dalam waktu dekat setelah seluruh koordinasi lintas kementerian rampung.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi solutif dalam menjaga roda ekonomi tetap berputar tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan tradisi silaturahim masyarakat Indonesia di hari kemenangan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






