Jakarta

Buruh Protes UMSK Jabar dan UMP DKI 2026, Wamensesneg dan Wamenaker Bakal Panggil Pramono dan KDM

Yasmina Nuha | 30 Desember 2025, 19:08 WIB
Buruh Protes UMSK Jabar dan UMP DKI 2026, Wamensesneg dan Wamenaker Bakal Panggil Pramono dan KDM

AKURAT JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor bakal memanggil Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM).

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meluruskan polemik penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Suparno, saat aksi buruh di Istana Negara, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Begini Penjelasan Pemerintah

Menurutnya, Wamensesneg dan Wamenaker yang menerima perwakilan buruh menyatakan akan segera memanggil kedua gubernur guna membenahi kebijakan yang dinilai menyimpang dari aturan.

"Yang menerima kami tadi adalah Wamensesneg dan Wamenaker. Beliau menyampaikan akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan juga Gubernur DKI dalam rangka membenahi dan meluruskan penerapan PP Nomor 49 Tahun 2025," kata Suparno.

Ia menilai, polemik ini terjadi karena kedua gubernur tersebut diduga menerima masukan yang keliru dari bawahannya, khususnya dari Dewan Pengupahan Provinsi unsur pemerintah.

Baca Juga: Ribuan Buruh Jawa Barat Demo di Silang Monas, Tuntut Gubernur KDM Kembalikan UMSK 2026 Sesuai Usulan Bupati dan Wali Kota

"Bisa jadi Pak Gubernur ini enggak paham. Beliau justru mendapat masukan-masukan sesat dari bawahannya, dari Dewan Pengupahan Provinsi unsur pemerintah, sehingga langsung di-SK-kan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, aksi tersebut merupakan bentuk protes dan upaya meminta keadilan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, lantaran usulan UMSK dari kabupaten/kota di Jawa Barat tidak ditetapkan, bahkan dicoret dalam SK Gubernur.

"Dasar kami jelas, PP Nomor 49 Tahun 2025. Di situ sangat tegas disebutkan bahwa Gubernur menetapkan UMSK kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota," jelasnya.

Namun dalam praktiknya, Suparno menyebut Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan unsur Apindo justru memaksakan pembahasan dan revisi atas usulan UMSK kabupaten/kota.

"Padahal tidak ada satu pun aturan dalam PP 49 Tahun 2025 yang membolehkan Dewan Pengupahan Provinsi membahas, merevisi, atau mengusulkan UMSK kepada Gubernur. Itu tidak dibenarkan," tegasnya.

Atas dasar tersebut, FSPMI Jawa Barat menyampaikan tuntutan utama kepada pemerintah untuk merevisi UMSK di 19 Kabupaten Jawa Barat.

"Tuntutan kami satu: revisi UMSK 12 kabupaten/kota di Jawa Barat dan tetapkan 7 kabupaten/kota yang sampai hari ini belum di-SK-kan oleh Gubernur Jawa Barat," pungkas Suparno. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y