Buruh Protes UMSK Jabar dan UMP DKI 2026, Wamensesneg dan Wamenaker Bakal Panggil Pramono dan KDM

AKURAT JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor bakal memanggil Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meluruskan polemik penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Suparno, saat aksi buruh di Istana Negara, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Begini Penjelasan Pemerintah
Menurutnya, Wamensesneg dan Wamenaker yang menerima perwakilan buruh menyatakan akan segera memanggil kedua gubernur guna membenahi kebijakan yang dinilai menyimpang dari aturan.
"Yang menerima kami tadi adalah Wamensesneg dan Wamenaker. Beliau menyampaikan akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan juga Gubernur DKI dalam rangka membenahi dan meluruskan penerapan PP Nomor 49 Tahun 2025," kata Suparno.
Ia menilai, polemik ini terjadi karena kedua gubernur tersebut diduga menerima masukan yang keliru dari bawahannya, khususnya dari Dewan Pengupahan Provinsi unsur pemerintah.
"Bisa jadi Pak Gubernur ini enggak paham. Beliau justru mendapat masukan-masukan sesat dari bawahannya, dari Dewan Pengupahan Provinsi unsur pemerintah, sehingga langsung di-SK-kan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, aksi tersebut merupakan bentuk protes dan upaya meminta keadilan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, lantaran usulan UMSK dari kabupaten/kota di Jawa Barat tidak ditetapkan, bahkan dicoret dalam SK Gubernur.
"Dasar kami jelas, PP Nomor 49 Tahun 2025. Di situ sangat tegas disebutkan bahwa Gubernur menetapkan UMSK kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota," jelasnya.
Namun dalam praktiknya, Suparno menyebut Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan unsur Apindo justru memaksakan pembahasan dan revisi atas usulan UMSK kabupaten/kota.
"Padahal tidak ada satu pun aturan dalam PP 49 Tahun 2025 yang membolehkan Dewan Pengupahan Provinsi membahas, merevisi, atau mengusulkan UMSK kepada Gubernur. Itu tidak dibenarkan," tegasnya.
Atas dasar tersebut, FSPMI Jawa Barat menyampaikan tuntutan utama kepada pemerintah untuk merevisi UMSK di 19 Kabupaten Jawa Barat.
"Tuntutan kami satu: revisi UMSK 12 kabupaten/kota di Jawa Barat dan tetapkan 7 kabupaten/kota yang sampai hari ini belum di-SK-kan oleh Gubernur Jawa Barat," pungkas Suparno. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





