Taman Daan Mogot Dijadikan Tempat Prostitusi Sesama Jenis, Gubernur Pramono Segera Revitalisasi Dibuat Lebih Terang dan Terbuka

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, akan segera melakukan perbaikan atau revitalisasi Taman Daan Mogot, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Tindakan tersebut sebagai respon atas kabar yang menyebutkan bahwa Taman Daan Mogot sering dijadikan tempat aktivitas prostitusi sesama jenis.
Pramono mengatakan bahwa Taman Daan Mogot akan menjadi salah satu lokasi prioritas yang akan dibenahi secara menyeluruh, khususnya dari sisi penerangan.
"Taman Daan Mogot termasuk yang akan kita prioritaskan untuk kita membuat taman itu menjadi lebih terang, terbuka, dan semua orang bisa memanfaatkan itu," ujar Pramono kepada wartawan, dikutip Minggu (16/11/2025).
Ia menilai, kondisi taman yang sebelumnya gelap total membuat kawasan itu rawan dijadikan lokasi tindakan negatif.
"Kemarin kan betul-betul kayak gelap gulita lah gitulah. Termasuk Taman Cattleya kan sekarang sudah bagus sekali," tuturnya.
Untuk itu, Pramono pun menegaskan akan melakukan revitalisasi atau perbaikan di taman-taman Jakarta yang saat ini minim penerangan hingga terbengkalai.
"Nah, taman-taman seperti itulah yang akan saya kembangkan," tukas mantan Sekretaris Kabinet RI itu.
Selain fokus pada taman-taman besar, lanjut Pramono, Pemprov DKI juga tengah menghidupkan kembali taman-taman kecil yang berada di lingkungan permukiman.
Revitalisasi dilakukan melalui skema kolaborasi bersama tokoh masyarakat, pihak swasta, maupun perusahaan yang ingin menyumbang lewat program CSR.
"Saya sudah mencanangkan untuk taman-taman yang kecil yang ada di apa? di penduduk itu dihidupkan dan diperbolehkan melakukan kerja sama dengan apakah dengan tokoh masyarakat setempat yang mempunyai kelebihan rezeki atau dengan CSR dari satu perusahaan dan sebagainya," ucapnya.
Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat telah mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat aktivitas prostitusi sesama jenis di Taman Daan Mogot, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat malam (14/11/2025).
Pengamanan ini merupakan bagian dari kegiatan penertiban, monitoring, dan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Khususnya pada Pasal 42 yang melarang perbuatan asusila dan penggunaan lokasi sebagai tempat prostitusi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









