Gedung Mixed Use di Jakarta Segera Dibangun, Gubernur Pramono Targetkan Mulai Pembangunan di Jaksel

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan segera memulai pembangunan fasilitas atau gedung berkonsep mixed use.
Nantinya, gedung tersebut akan dibangun bertingkat yang bisa digunakan untuk fasilitas kepemerintahan maupun fasilitas umum lainnya.
"Untuk mixed used bangunan-bangunan yang naik ke atas seperti di bawahnya kemudian ada kantor kecamatan atau gedung olahraga dan sebagainya akan segera dimulai di Jakarta," ujar Pramono kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: Meski DBH Dipangkas, Gubernur Pramono Bakal Tetap Revitalisasi Rusun Marunda Sesuai Jadwal
Ia menjelaskan, nantinya pihaknya akan segera membangun dua atau tiga bangunan berkonsep mixed use tersebut di wilayah Jakarta Selatan.
"Dan mudah-mudahan di Jakarta Selatan ini ada dua atau tiga yang segera dibangun untuk itu," katanya.
Terkait perencanaannya, pihaknya juga telah memulai menawarkan pembangun gedung tersebut ke berbagai pihak.
"Sekarang ini kan sudah mulai ditenderkan nanti kalau sudah final baru saya sampaikan," jelasnya.
Di kesempatan lain, Pramono menjelaskan bahwa gedung berkonsep mixed use ini memiliki dua jenis, salah satunya yaitu untuk kepentingan warga ekonomi menengah ke bawah.
"Yang untuk mix-used ada dua. Yang pertama, tentunya kalau untuk yang dibutuhkan bagi masyarakat yang dengan ekonomi menengah ke bawah, itu menjadi Pemerintah Jakarta yang akan melakukan," tukasnya.
Sementara itu, lanjut Politikus PDIP itu, untuk gedung mixed use di daerah warga ekonomi menengah ke atas, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak swasta.
"Tetapi di daerah-daerah tertentu yang sekarang lagi dihitung, seperti misalnya di Blok M, di Lebak Bulus, di Melawai, Bulungan, di Blok S. Sekarang kan sedang kita hitung. Nah, seperti ini tentunya kerja sama dengan swasta," tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









