Gedung Tak Bersertifikat SKK dan SLF Marak, Wakil Ketua Komisi A dari Golkar Alia Noorayu Minta Dinas Gulkarmat dan Satpol PP Perketat Pengawasan

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono menyoroti maraknya gedung-gedung yang tidak memiliki sertifikat keselamatan kebakaran (SKK) dan surat layak fungsi (SLF).
Hal itu disampaikannya saat menyampaikan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024, Selasa (15/4/2025).
Padahal, kata Alia, kedua sertifikasi itu guna memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat.
Baca Juga: Golkar Jakarta Minta Dinkes DKI Gencarkan Sosialisasi Para Kader Terkait Pencegahan DBD
Ia pun meminta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Prasja (Satpol PP) DKI Jakarta bersinergi mengawasi dan menindak tegas gedung-gedung yang tak memiliki SKK dan SLF.
Tujuannya, kata Alia, agar pemilik atau pengelola gedung lebih proaktif dalam mengantisipasi potensi kebakaran.
Oleh karena itu, langkah meminimalisasi potensi kebakaran bisa dilakukan dengan cara pengecekan kondisi bangunan secara berkala.
"Untuk gedung-gedung yang tidak memenuhi syarat harus menjadi perhatian serius dengan dilakukan pengawasan secara berkala dan penegakan aturan secara tegas,” ujar Alia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Selain itu, politisi Golkar itu meminta Dinas Gulkarmat DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta agar menyosialisasikan kepada pengelola dan pekerja terkait gedung yang tak mengantongi SKK dan SLF.
Dengan itu, pengelola dan pegawai di dalam gedung tersebut semakin meningkatkan kewaspadaan.
"Harus dipublikasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat yang beraktivitas di gedung tersebut," tukasnya.
Kemudian, Alia menilai, pelatihan dan edukasi kepada pengelola gedung juga menjadi prioritas utama. Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan prosedur keselamatan.
Ia juga mendorong Dinas Gulkarmat DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta agar menyediakan fasilitas berupa laporan secara berkala yang dapat diakses oleh publik.
Sehingga masyarakat bisa turut serta mengawasi setiap kondisi gedung-gedung yang ada di DKI Jakarta.
"Komisi A meminta agar Dinas Gulkarmat dan Satpol PP agar lebih bersinergi untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara lebih tegas,” pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








