Pemprov DKI Bakal Jadikan Water Mist sebagai Standar Gedung di Ibukota

AKURAT.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana akan menjadikan water mist sebagai kriteria baru dalam standar gedung di ibukota dan hal itu akan dituangkan dalam sebuah aturan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan bahwa water mist ini sebagai upaya berkelanjutan pengendalian kualitas udara di Ibukota, jadi tidak hanya masif saat polusi udara saja.
"Jadi memang kita gak pengen supaya pengendalian pencemaran udara ini (water mist) hanya rame, hanya masif, hanya menjadi perhatian pada saat polusi. Kita pengen ini menjadi upaya bersama yg terus berkelanjutan setiap tahunnya," ungkapnya di Bogor, Kamis (14/09).
Baca Juga: ADA ADA AJE: Perkosa Siswi SMP Teman Anaknya, Dipergoki Tetangga yang Ngintip dari Jendela
"Ada (aturan). Jadi nanti mungkin di dalam Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) kita tambahin kriteria (water mist)," tambah Asep.
Dikatakan Asep, penambahan kriteria dalam SIPPT dapat dilakukan langsung oleh DLH DKI Jakarta, meski tanpa berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, kata Asep, tak perlu membuat Keputusan Gubernur (Kepgub) baru untuk mengatur terkait ini.
Baca Juga: Alasan Gen Z Mudah Pindah Kerja, Jam Kerja hingga Teman
"Nggak (Kepgub baru). DLH bisa, sangat bisa (menambahkan kriteria)," ujar Asep.
"Nggak (koordinasi ke KLHK), penambahan itu kan emang kewenangan DLH. Jadi kita akan coba menambahkan itu," lanjutnya.
Lebih lanjut Asep memaparkan, nantinya water mist ini akan masuk dalam kriteria standar keamanan gedung, layaknya alat pemadam kebakaran (Apar).
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Mayat di Jalan Kompleks Kantor Kementan
"Jadi kan kita yang membuat banyak standarisasi, kayak misalnya harus ada alat pemadam kebakarannya, kemudian harus ada tempat pengolahan sampahnya," paparnya.
Dengan adanya aturan tersebut, maka kepemilikan water mist akan menjadi wajib dilaksanakan oleh pemilik gedung.
Sehingga diharapkan, ini dapat membantu menekan polusi udara saat ini maupun masa yang akan datang.
"Jadi kalau sudah ada kewajiban bagi pemilik gedung memasang water mist, kan pada saat kejadian polusi udara seperti ini, mereka tinggal menyemprotkan water mistnya aja," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





