Segel Sejumlah Parkir Ilegal, Dishub DKI Gratiskan Biaya Parkir Sementara Sampai Izin Terbit

AKURAT JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran menggratiskan biaya parkir sementara di sejumlah lokasi parkir ilegal yang sudah disegel.
Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan bahwa pihaknya menggratiskan sementara lokasi tersebut sampai sudah terbit izin dari pihaknya.
"Artinya setelah disegel bahwa lokasi itu tidak lagi dipungut alias gratis karena belum memiliki izin dan kalau memang itu mendapatkan pemungutan harus membuat izin dulu," ujar Adji kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Tak Hanya PPNS, Legislator Golkar Sebut Satpol PP Turut Berwenang Menyidik Pelanggar KTR
Ia menjelaskan, penggratisan tarif parkir tersebut dilakukan sampai izin telah diterbitkan. Sebab, dalam izin tersebut baru akan tertera tarif parkirnya.
"Gratisnya sampai si operator yang bersangkutan memiliki izin untuk penyelenggaran parkir karena di izin itu tertera berapa nilai untuk parkir mobil, kemudian berapa nilai parkir motor, nah itu yang dipungut," tuturnya.
Terkait dengan pengawasan, kata Adji, untuk lokasi yang sudah disegel pihaknya tetap melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya.
"Jadi kita terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan penyegel ini dapat berjalan dengan lancar," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menempatkan berbagai petugas di lokasi parkir ilegal yang sudah disegel di tiap wilayah.
"Ada petugas dari teman-teman wilayah, jadi ada nanti ada pengamanan untuk alat-alat penyegelan kita ini," tukasnya.
Diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke 4 lokasi fasilitas parkir luar ruang milik jalan (off street) pada Rabu (1/10/2025).
Pasalnya, 4 operator parkir tersebut mengelola dan memungut tarif parkir tanpa mengantongi izin atau ilegal.
Empat lokasi parkir tersebut berada di Apartemen Sentra Timur, Kampus BSI Rawamangun di Jakarta Timur, Cikini Gold Center di Jakarta Pusat, dan Gedung LIA Pengadegan di Jakarta Selatan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026



