Jakarta

Segel Sejumlah Parkir Ilegal, Dishub DKI Gratiskan Biaya Parkir Sementara Sampai Izin Terbit

Yasmina Nuha | 1 Oktober 2025, 22:31 WIB
Segel Sejumlah Parkir Ilegal, Dishub DKI Gratiskan Biaya Parkir Sementara Sampai Izin Terbit

AKURAT JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran menggratiskan biaya parkir sementara di sejumlah lokasi parkir ilegal yang sudah disegel.

Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan bahwa pihaknya menggratiskan sementara lokasi tersebut sampai sudah terbit izin dari pihaknya.

"Artinya setelah disegel bahwa lokasi itu tidak lagi dipungut alias gratis karena belum memiliki izin dan kalau memang itu mendapatkan pemungutan harus membuat izin dulu," ujar Adji kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga: Tak Hanya PPNS, Legislator Golkar Sebut Satpol PP Turut Berwenang Menyidik Pelanggar KTR

Ia menjelaskan, penggratisan tarif parkir tersebut dilakukan sampai izin telah diterbitkan. Sebab, dalam izin tersebut baru akan tertera tarif parkirnya.

"Gratisnya sampai si operator yang bersangkutan memiliki izin untuk penyelenggaran parkir karena di izin itu tertera berapa nilai untuk parkir mobil, kemudian berapa nilai parkir motor, nah itu yang dipungut," tuturnya.

Terkait dengan pengawasan, kata Adji, untuk lokasi yang sudah disegel pihaknya tetap melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga: Dana Bagi Hasil dari Pusat untuk Jakarta Berkurang Rp 15 Triliun, Ketua DPRD DKI: Sangat Signifikan Perubahannya, APBD 2026 Bisa Merosot Tajam!

"Jadi kita terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan penyegel ini dapat berjalan dengan lancar," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menempatkan berbagai petugas di lokasi parkir ilegal yang sudah disegel di tiap wilayah.

"Ada petugas dari teman-teman wilayah, jadi ada nanti ada pengamanan untuk alat-alat penyegelan kita ini," tukasnya.

Diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke 4 lokasi fasilitas parkir luar ruang milik jalan (off street) pada Rabu (1/10/2025).

Pasalnya, 4 operator parkir tersebut mengelola dan memungut tarif parkir tanpa mengantongi izin atau ilegal.

Empat lokasi parkir tersebut berada di Apartemen Sentra Timur, Kampus BSI Rawamangun di Jakarta Timur, Cikini Gold Center di Jakarta Pusat, dan Gedung LIA Pengadegan di Jakarta Selatan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y