Segel Sejumlah Parkir Ilegal, Dishub DKI Gratiskan Biaya Parkir Sementara Sampai Izin Terbit

AKURAT JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran menggratiskan biaya parkir sementara di sejumlah lokasi parkir ilegal yang sudah disegel.
Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan bahwa pihaknya menggratiskan sementara lokasi tersebut sampai sudah terbit izin dari pihaknya.
"Artinya setelah disegel bahwa lokasi itu tidak lagi dipungut alias gratis karena belum memiliki izin dan kalau memang itu mendapatkan pemungutan harus membuat izin dulu," ujar Adji kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Tak Hanya PPNS, Legislator Golkar Sebut Satpol PP Turut Berwenang Menyidik Pelanggar KTR
Ia menjelaskan, penggratisan tarif parkir tersebut dilakukan sampai izin telah diterbitkan. Sebab, dalam izin tersebut baru akan tertera tarif parkirnya.
"Gratisnya sampai si operator yang bersangkutan memiliki izin untuk penyelenggaran parkir karena di izin itu tertera berapa nilai untuk parkir mobil, kemudian berapa nilai parkir motor, nah itu yang dipungut," tuturnya.
Terkait dengan pengawasan, kata Adji, untuk lokasi yang sudah disegel pihaknya tetap melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya.
"Jadi kita terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan penyegel ini dapat berjalan dengan lancar," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menempatkan berbagai petugas di lokasi parkir ilegal yang sudah disegel di tiap wilayah.
"Ada petugas dari teman-teman wilayah, jadi ada nanti ada pengamanan untuk alat-alat penyegelan kita ini," tukasnya.
Diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke 4 lokasi fasilitas parkir luar ruang milik jalan (off street) pada Rabu (1/10/2025).
Pasalnya, 4 operator parkir tersebut mengelola dan memungut tarif parkir tanpa mengantongi izin atau ilegal.
Empat lokasi parkir tersebut berada di Apartemen Sentra Timur, Kampus BSI Rawamangun di Jakarta Timur, Cikini Gold Center di Jakarta Pusat, dan Gedung LIA Pengadegan di Jakarta Selatan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




