Dinsos DKI Masih Godok Sanksi Sosial Pelanggar Perda KTR, Bakal Dihukum Kerja di Panti hingga Jalanan

AKURAT JAKARTA - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta masih menggodok terkait sanksi sosial bagi pelanggar peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, mengatakan bahwa pihaknya bersama Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya masih mengkaji terkait sanksi tersebut.
"Untuk kerja sosial ini memang kita sedang memformulasikan dari masing-masing OPD tuh seperti apa bentuknya gitu," ujar Iqbal kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga: Legislator Golkar Dukung PAM Jaya Beri Apresiasi ke 1.110 Perangkat Warga
Ia menjelaskan, nantinya kerja sosial bagi pelanggar tersebut tidak hanya dilakukan di panti sosial, melainkan di berbagai tempat.
"Kan tersebar luas nih, tidak hanya di panti, mungkin bisa saja di jalan. Mungkin bisa saja di taman. Mungkin bisa saja di saluran. Mungkin bisa saja di perempatan jalan lah dan lain-lain," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya akan memberikan laporan lebih lanjut seperti apa detail bentuk kerja sosial yang akan diterapkan.
Baca Juga: Jangan Lupa, Besok Nostalgia Bareng di Konser Gratis KLa Project, Catat Lokasinya di Sini
Nantinya, berbagai usulan dari pihaknya bersama Pansus KTR akan diputuskan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
"Iya, dari situ kita usulan. Nanti mungkin tindak lanjut dari perda itu mungkin ada keputusan gubernur untuk kerja sosial itu," kata Iqbal.
"Tolong diberikan informasi juga kira-kira ini warga yang itu seperti apa sih treatment kita gitu kan," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih menggodok formulasi sanksi terutama sanksi sosial.
"Sementara ada sanksi pidana, sanksi sosial, ada sanksi administratif," kata Suhaimi.
Dalam pembahasan sanksi sosial, terjadi dinamika yang cukup panjang antara anggota pansus dan Satpol PP selaku pelaksana Perda.
Bentuk sanksi sosial sempat mencuat, ada usulan pelanggar dihukum kerja sosial di antaranya menyapu jalan, membersihkan rumah ibadah sampai kerja di panti jompo. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya

