Dinsos DKI Masih Godok Sanksi Sosial Pelanggar Perda KTR, Bakal Dihukum Kerja di Panti hingga Jalanan

AKURAT JAKARTA - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta masih menggodok terkait sanksi sosial bagi pelanggar peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, mengatakan bahwa pihaknya bersama Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya masih mengkaji terkait sanksi tersebut.
"Untuk kerja sosial ini memang kita sedang memformulasikan dari masing-masing OPD tuh seperti apa bentuknya gitu," ujar Iqbal kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga: Legislator Golkar Dukung PAM Jaya Beri Apresiasi ke 1.110 Perangkat Warga
Ia menjelaskan, nantinya kerja sosial bagi pelanggar tersebut tidak hanya dilakukan di panti sosial, melainkan di berbagai tempat.
"Kan tersebar luas nih, tidak hanya di panti, mungkin bisa saja di jalan. Mungkin bisa saja di taman. Mungkin bisa saja di saluran. Mungkin bisa saja di perempatan jalan lah dan lain-lain," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya akan memberikan laporan lebih lanjut seperti apa detail bentuk kerja sosial yang akan diterapkan.
Baca Juga: Jangan Lupa, Besok Nostalgia Bareng di Konser Gratis KLa Project, Catat Lokasinya di Sini
Nantinya, berbagai usulan dari pihaknya bersama Pansus KTR akan diputuskan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
"Iya, dari situ kita usulan. Nanti mungkin tindak lanjut dari perda itu mungkin ada keputusan gubernur untuk kerja sosial itu," kata Iqbal.
"Tolong diberikan informasi juga kira-kira ini warga yang itu seperti apa sih treatment kita gitu kan," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih menggodok formulasi sanksi terutama sanksi sosial.
"Sementara ada sanksi pidana, sanksi sosial, ada sanksi administratif," kata Suhaimi.
Dalam pembahasan sanksi sosial, terjadi dinamika yang cukup panjang antara anggota pansus dan Satpol PP selaku pelaksana Perda.
Bentuk sanksi sosial sempat mencuat, ada usulan pelanggar dihukum kerja sosial di antaranya menyapu jalan, membersihkan rumah ibadah sampai kerja di panti jompo. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



