Jakarta

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Provokasi Kericuhan Demo Lewat Medsos

Ainun Kusumaningrum | 4 September 2025, 13:44 WIB
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Provokasi Kericuhan Demo Lewat Medsos

AKURAT JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan provokasi dan penghasutan melalui media sosial.

Mereka dituduh memicu kericuhan dalam aksi demonstrasi di beberapa wilayah.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi yang diterima pihak kepolisian.

Baca Juga: Prediksi Skor Kamerun vs Eswatini di Kualifikasi Piala Dunia 2026, 5 September: Mampukah Tuan Rumah Rebut Puncak Klasemen?

"Kami telah menerima lima laporan polisi dan kami tindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka," ujar Himawan, Kamis (3/9/2025).

Dari tujuh tersangka, dua di antaranya ditahan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dan dua lainnya ditahan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Dua tersangka lainnya diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara satu tersangka ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim tanpa penahanan.

Baca Juga: Harga Sewa Kios di Blok M Melambung Tinggi Timbulkan Polemik, Gubernur Pramono Minta Hentikan Kerja Sama dengan Koperasi

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat.

KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat.

LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati.

CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich.

IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775.

SB (35), pemilik akun Facebook Nannu.

G (20), pemilik akun Facebook Bambu Runcing.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.