67 KK Warga Eks Kampung Bayam Tandatangani Kontrak HPPO JIS, Jakpro: Bebas Biaya Sewa Selama 6 Bulan

AKURAT JAKARTA - Sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam telah menandatangani kontrak untuk menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), pada Selasa (29/7/205).
Acara ini turut dihadiri Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adi Adnyana, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Dony Gredinand, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta perwakilan warga eks Kampung Bayam.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, menandai dimulainya pemindahan resmi warga ke hunian baru tersebut.
Kontrak ditandatangani bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), selaku pengelola, dengan sejumlah fasilitas yang diberikan, termasuk pembebasan biaya sewa selama enam bulan dan kesempatan bekerja di lingkungan JIS dengan upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta.
Salah satu perwakilan warga eks Kampung Bayam, Shirley Aplonia (42) mengatakan bahwa dirinya bersama 67 warga lainnya telah mendengarkan penjelasan dari pihak Wali Kota Jakarta Utara dan PT Jakpro.
Ia pun turut berterimakasih atas perhatian dan perjuangan dari pihaknya yang telah didengar oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Baca Juga: Pasar Taman Puring Ludes Terbakar, Gubernur Pramono Janji Akan Segera Perbaiki
"Setelah mendengarkan penjelasan dari Bapak Wali Kota dan Bapak Adi dari Jakpro, kami, sebanyak 67 warga eks Kampung Bayam yang selama ini tinggal di Rusun Nagrak, sepakat untuk pindah ke HPPO dan menandatangani kontrak hari ini. Terima kasih atas perhatian dan perjuangan yang akhirnya didengar oleh Pak Gubernur," kata Shirley.
Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adi Adnyana mengatakan, sebanyak 126 unit hunian tipe 36 di HPPO JIS telah disiapkan, lengkap dengan fasilitas dasar.
Ia menegaskan bahwa seluruh unit telah melalui uji kelayakan, termasuk aliran listrik dan air yang siap digunakan.
"Kontrak ini juga membebaskan warga dari biaya sewa sebesar Rp1,7 juta per bulan selama enam bulan. Masa bebas sewa ini bukan utang. Kami memahami masa transisi ini diperlukan agar warga bisa mulai bertani atau bekerja," terangnya.
Fasilitas pendukung di HPPO juga mencakup lahan seluas 4.000 meter persegi untuk urban farming dan kolam budidaya ikan. Selain itu, warga juga diberi kesempatan bekerja di JIS sebagai bagian dari operasional, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.
Adi menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Pak Gubernur meminta agar tidak ada satu pun warga eks Kampung Bayam yang tertinggal dalam mendapatkan hunian yang layak," ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses kontrak telah dikonsultasikan dan disetujui oleh aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan dasar hukum yang kuat.
"Isi kontrak sudah mengakomodasi aspirasi warga dan telah dikaji bersama pihak kepolisian dan kejaksaan," tukas Adi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









