Wacana Pembatasan Masa Sewa Rusunawa di Jakarta Masih Dikaji, Kepala DPRKP DKI: Akan Diselesaikan Pertengahan Tahun 2025

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) masih mengkaji wacana pembatasan masa tinggal bagi penghuni di Rusunawa.
Kepala DPRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan, terkait wacana tersebut pihaknya masih melakukan pembahasan dan akan diselesaikan pada pertengahan tahun 2025.
"Adapun terkait dengan usulan tersebut masih dalam pembahasan antar-perangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025," ujar Kelik dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga: Politisi Golkar Ramly HI Muhamad Minta Pemprov Jakarta Gencarkan Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usulan ini berdasarkan Rancangan Peraturan Gubernur Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
Ia mengatakan, selama ini para penghuni nyaman bertempat tinggal di Rusunawa karena mendapatkan banyak fasilitas dan program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.
"Berbagai program tersebut sebetulnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga rusun," katanya.
Baca Juga: Kenali 5 Tanda Diabetes, Dapat Muncul di Tangan dan Kaki
Ia menjelaskan, usulan ini bertujuan untuk dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di Jakarta untuk juga memiliki kesempatan yang sama seperti para penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di Rusunawa.
"Harapannya dengan pembatasan tersebut para penghuni yang saat ini bertempat tinggal di Rusunawa lebih termotivasi untuk berkarir dalam perumahan," tuturnya.
"Sehingga mampu untuk naik kelas dengan memiliki unit huniannya sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) akan membatasi masyarakat umum terprogram untuk menyewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) hanya bisa lima kali perpanjangan atau maksimal 10 tahun.
Kepala Dinas DPRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan, pembatasan masa tinggal bagi masyarakat terprogram ini diusulkan dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Perubahan Pergub No. 111 tahun 2014.
Kelik juga menyampaikan, peraturan ini dimunculkan karena selama 10 tahun masa penyewaan, pihaknya telah memberikan berbagai pelatihan kepada para penghuni tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









