Jakarta Bakal Terapkan Sistem ERP, MTI: Harus Berbasis Kawasan, Bukan Per Koridor

AKURAT JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menanggapi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam menyiapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) dan manajemen parkir sebagai bagian dari strategi mobilitas berbasis keadilan ruang dan efisiensi.
Ketua MTI Jakarta, Yusa Cahya Permana, berpandangan bahwa pendekatan ERP seharusnya tidak dilakukan secara parsial per koridor, melainkan secara komprehensif berbasis kawasan yang sudah terlayani angkutan umum massal.
"Secara ideal, ERP sepatutnya diterapkan melingkupi sebuah kawasan dan bukan berupa koridor," kata Yusa dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/7/2025).
Baca Juga: Jangan Lupa, Konser Gratis Dikta Hari Ini di Bekasi, Catat Lokasinya di Sini
Ia mengatakan, pendekatan koridor dikhawatirkan hanya akan memindahkan beban lalu lintas ke ruas jalan alternatif di sekitar koridor tersebut, tanpa mengurangi jumlah kendaraan secara keseluruhan.
"Oleh karena itu, pendekatan kawasan lebih menjanjikan dalam hal efektivitas dan keberlanjutan," tukasnya.
Namun, lanjut Yusa, jika ERP tetap diawali dengan skema koridor, maka perlu dikombinasikan dengan strategi manajemen kebutuhan transportasi lain.
Misalnya, melalui integrasi dengan Intelligent Traffic Control System (ITCS) untuk mengelola distribusi lalu lintas di luar koridor ERP, serta penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menjaga kedisiplinan lalu lintas di kawasan yang belum terkena pungutan.
Baca Juga: Prediksi Skor Sao Paulo vs Corinthians di Liga Brasil, 20 Juli 2025: Derby Paulista di Pekan Ke-15
"Penerapan ERP berbasis koridor sepatutnya diposisikan sebagai bagian dari langkah awal menuju sistem berbasis kawasan, agar tidak terjadi pelimpahan volume lalu lintas yang justru memperburuk kemacetan di titik lain," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusa mengatakan, ERP bukan hanya isu teknis, melainkan juga politis. Sejarah panjang New York City dalam menerapkan congestion pricing menjadi bukti nyata.
"Dibahas sejak masa Bloomberg, diperjuangkan oleh de Blasio, dan akhirnya diterapkan oleh Gubernur Hochul, kebijakan ini tetap menghadapi tantangan besar, termasuk ancaman pembatalan oleh mantan Presiden Donald Trump karena alasan politi," katanya.
Ia pun mengatakan, hal serupa bisa terjadi di Jakarta. Maka, Peraturan Daerah ERP dan semua aturan turunannya harus dikawal bersama, dengan komunikasi yang jujur dan berbasis data kepada publik.
"Jangan sampai ERP menjadi ajang perdebatan tanpa akhir di ruang legislatif yang justru merugikan kepentingan warga kota. Kebijakan ini harus dilihat sebagai warisan publik yang jauh lebih penting dari sekadar pencitraan masa jabatan," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









