Pengunjung Tempat Hiburan Masih Boleh Merokok, Legislator Golkar Sebut Asalkan Ada Ruangan Terpisah

AKURAT JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Farah Savira, memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR akan tetap berjalan.
Ia menegaskan, tujuan utama Ranperda ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang sehat, namun tetap mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberlangsungan tempat hiburan malam.
Dalam diskusi terkini mengenai Ranperda KTR, Farah Savira menjelaskan bahwa tempat hiburan, termasuk klub malam dan karaoke, pada prinsipnya tetap bisa mengakomodasi perokok.
Namun, hal ini harus dilakukan dengan penyediaan ruangan khusus merokok yang terpisah dan memenuhi standar tertentu.
"Kami ingin menata, melindungi, dan tidak saling merugikan," ujar Farah Savira pada kesempatan terpisah.
Ia menambahkan bahwa Pansus KTR berupaya keras untuk menemukan titik temu antara aspek kesehatan dan ekonomi. "Ini kayak minyak sama air saja, tidak akan pernah ketemu kalau kita tidak jeli," katanya.
Farah mengakui bahwa pembahasan Ranperda KTR memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dengan dampak ekonomi.
Khususnya bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang menggantungkan hidupnya dari industri terkait rokok.
"Jangan khawatir, memang tidak mudah melahirkan kebijakan yang netral. Tapi kita juga mempertimbangkan semuanya. Itu yang bisa saya jamin," tegas Farah.
Ia berharap, Ranperda KTR yang nantinya disahkan tidak akan mematikan sektor usaha, namun tetap bisa menciptakan Jakarta yang lebih sehat dan bebas asap rokok di ruang publik.
Pansus KTR di bawah kepemimpinan Farah Savira terus membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, pengusaha, dan ahli kesehatan.
Hal ini untuk menyempurnakan Ranperda ini sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif dari hulu ke hilir mengenai efek rokok.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya



