Jakarta

Mulai Hari Ini, KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sudah Disalurkan oleh Bank DKI ke 43.502 Siswa Selama 4 Hari, Berikut Link Cek Status Penerimaanny

Yasmina Nuha | 18 April 2025, 20:08 WIB
Mulai Hari Ini, KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sudah Disalurkan oleh Bank DKI ke 43.502 Siswa Selama 4 Hari, Berikut Link Cek Status Penerimaanny

AKURAT JAKARTA – Bank DKI menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025 kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa, yang dilakukan selama 4 hari, dari tanggal 18 April – 21 April 2025.

Penyaluran ini dilakukan di berbagai lokasi Kantor Cabang/Cabang Pembantu Bank DKI, dan sekolah di 5 wilayah kota administratif Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo menyampaikan bahwa penyaluran ini merupakan
bagian dari pendistribusian 126.000 penerima baru KJP Plus serta kelanjutan dari program penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 siswa.

Baca Juga: MDI Jakarta Gelar Halalbihalal di Kantor DPD Golkar, Ketua Ashraf Ali Ajak Pengurus Jadikan MDI Sebagai Wadah Ibadah

"KJP Plus merupakan program unggulan Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menjamin akses pendidikan yang setara dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta," ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Ia menyampaikan, Bank DKI terus berkomitmen mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan yang merata.

"Bank DKI terus mengoptimalkan peran sebagai bank pembangunan daerah dengan memastikan proses penyaluran KJP dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan," tuturnya.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Gandeng UI Susun Strategi Jangka Panjang Atasi Masalah Sampah, Wabup Intan: Ada Manfaat Ekonomi yang Lebih Luas

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat KJP agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan, terutama tidak memberikan PIN dan informasi pribadi kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.

Arie turut menginformasikan bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan status penerimaan KJP melalui situs https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form

"Selain itu, penerima juga dapat mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang tersebar pada 44 wilayah Kecamatan di DKI Jakarta," tukasnya.

Kemudahan penggunaan KJP dalam mendukung kenyamanan dan kemudahan transaksi bagi
para penerima manfaat, kata Arie, Bank DKI menyediakan kemudahan penggunaan dana KJP melalui berbagai merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI.

"Dengan demikian, penerima manfaat dapat melakukan pembelanjaan kebutuhan pendidikan secara langsung di berbagai toko perlengkapan sekolah, toko buku, dan merchant lainnya yang bekerja sama dengan Bank DKI," terangnya.

Ia menjelaskan, adapun daftar toko dan lokasi EDC Bank DKI yang dapat digunakan bertransaksi KJP, dapat dilihat pada tautan berikut: https://bit.ly/merchant-kjp.

Adapun untuk penggunaan tarik tunai, ketentuan penarikan tunai untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) yaitu maksimal Rp100.000 per minggu.

"Sedangkan sisa dana dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara
non-tunai untuk membeli perlengkapan sekolah," imbuhnya.

Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y