5 Penyebab Bantuan Subsidi Upah BPJS 2025 Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening, Cek di Sini

AKURAT JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah belum juga masuk ke rekening, apa penyebabnya?
BSU BPJS Ketenagakerjaan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia, diberikan pada periode Juni dan Juli 2025.
Untuk pencairan dilakukan sekaligus dalam satu tahap, per orang mendapat Rp600 ribu sudah mulai dilakukan sejak awal Juni 2025.
Namun, tidak sedikit pekerja yang mengaku belum menerima karena beberapa faktor. Berikut lima faktornya:
1. Jadwal pencairan mengalami penyesuaian
Pemerintah awalnya menargetkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dimulai pada 5 Juni 2025.
Namun, karena ada sesuatu yang harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan, jadwal akhirnya mengalami penundaan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Cair Bantuan Subsidi Upah Rp3,5 Juta, Simak Para Pekerja dan Honorer
Menurut keterangan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kemungkinan pencairan baru akan terlaksana sebelum pertengahan Juni 2025. Yang berarti penerima harus bersabar untuk menunggu pencairan.
Lebih lanjut Yassierli menambahkan, jika saat ini pemerintah tengah berupaya mempercepat penyelesaian administrasi agar dana bantuan bisa segera diterima.
Penundaan akibat penyesuaian dengan kondisi di lapangan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai prosedur, sekaligus mencegah kendala teknis saat proses penyaluran berlangsung.
2. Verifikasi dan proses administrasi masih berjalan
Belum masuknya dana BSU 2025 ke rekening penerima juga bisa juga karena tahap verifikasi dan administrasi tengah dalam proses.
Menaker menyampaikan kalau Pemerintah
Ingin memastikan bahwa BSU yang tersalur tepat sasaran, hanya pekerja yang berhak menerimanya.
Karena itu, kata Yassierli, seluruh data calon penerima dicek secara ketat. Pemeriksaan meliputi validasi NIK(nomor induk kependudukan, status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta kondisi penghasilan pekerjaan.Hal ini penting demi menjamin transparansi dan keakuratan data penerima.
3. Syarat penerima BSU lebih selektif
Perlu diketahui bahwa tidak semua pekerja masuk daftar penerima BSU BPJS 2025, hal itu disebabkan beberapa faktor berikut:
• Bukan Warga Negara Indonesia atau tidak memiliki NIK.
• Tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
• Menerima gaji di atas Rp3.500.000 atau melebihi UMP/UMK wilayahnya.
• Bekerja sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk anggota TNI dan Polri.
• Sedang menjadi penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran berjalan.
4. Koordinasi antara kementerian dan lembaga
Untuk memastikan bantuan tersalurkan secara akurat, diperlukan koordinasi yang matang antar lembaga terkait. Dalam kaitan ini Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Dengan proses penyelarasan data dan dokumen administratif yang terkoordinasi dengan baik tentu butuh waktu cukup agar bantuan diterima oleh orang yang tepat tanpa ada kesalahan teknis.
5. Penyempurnaan data calon penerima
Verifikasi ulang peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan saat ini tengah dilakukan pemerintah untuk penyempurnaan data.
Penyempurnaan data ini penting untuk menjamin memastikan ketepatan sasaran, terutama bagi tenaga honorer dan pekerja di sektor informal yang masuk dalam daftar penerima BSU.
Keakuratan data sangat diprioritaska untuk mencegah kekeliruan atqu kesalahan data sasaran bantuan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









