Jakarta

Wacana Warga Luar Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg di Jakarta, Fraksi Golkar Andri Santosa Ingatkan Jangan Rugikan Masyarakat

Yasmina Nuha | 13 Februari 2025, 18:10 WIB
Wacana Warga Luar Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg di Jakarta, Fraksi Golkar Andri Santosa Ingatkan Jangan Rugikan Masyarakat

 

AKURAT JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa menanggapi terkait wacana Pemprov DKI Jakarta yang akan melarang warga KTP luar Jakarta membeli Gas LPG 3 kg di Jakarta.

Andri mengatakan, rencana kebijakan ini masih perlu pencermatan lebih lanjut dan perlu dipertimbangkan terkait kapan waktu pelaksanaannya.

"Untuk itu rencana kebijakan pengetatan distribusi LPG 3 Kg untuk warga Non KTP DKI Jakarta perlu dilakukan pencermatan, penelitian berbasis resiko, serta ketepatan kapan waktu pelaksanaan," ujar Andri kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Legislator Golkar Dimaz Raditya Dorong Ancol Jadi Ikon Hiburan Terjangkau di Jakarta

Politikus Golkar itu berharap agar rencana kebijakan ini tidak merugikan masyarakat. Untuk itu, dirinya pun akan terus mengawal terkait wacana kebijakan ini.

"Hal baik jika dilakukan secara buru-buru jangan sampai mendapatkan respon negative dari masyarakat. Saya akan mengawal dan mengawasi” tuturnya.

Selain itu, Andri berharap supaya dilakukan mitigasi dan juga mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Disdik DKI Bakal Tambah Syarat Nilai Penerima KJP Minimal 70, Anggota DPRD DKI Fraksi Golkar Farah Savira: Belum Perlu Ditambahkan

"Jangan sampai kebijakan baru ini juga memancing kericuhan apalagi mendekati bulan suci Ramadhan," katanya.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta itu mengimbau penertiban distribusi LPG 3 Kg ini jangan terburu-buru.

Pengalaman pendeknya, kata Andri, sosialisasi kebijakan distribusi hendaknya menjadi pembelajaran bagi Pemprov DKI Jakarta sebelum mengambil tindakan.

Baca Juga: Daftar Penampil Konser Musik IIMS 2025 Lengkap dengan Rincian Harga Tiketnya, Resmi Dibuka Hari Ini

"Saya mengerti bahwa tujuan penertiban itu untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran dan memang diperuntukkan bagi warga Jakarta serta melakukan kontrol harga supaya tidak melebihi HET (Harga Rceran Tertinggi)," katanya.

"Yang perlu perhatian adalah lakukan sosialisasi semaksimal mungkin supaya tidak memunculkan kepanikan di masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan melarang pembeli Gas LPG 3 Kg yang ber-KTP luar Jakarta untuk membeli di pengecer atau pangkalan gas wilayah Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/2/2025).

Hari mengatakan, nantinya alokasi subsidi Gas LPG 3 kg di pangkalan dan pengecer di Jakarta harus memiliki KTP domisili Jakarta dan merupakan warga miskin.

"Nah sekarang alokasi DKI ya orang DKI yang nerima. Siapa DKI ya? Ya orang miskin. Orang miskin itu siapa? Ya rumah tangga yang desil 1, desil 2, sampai berapa tadi itu," ujar Hari. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y