Wacana Warga Luar Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg di Jakarta, Fraksi Golkar Andri Santosa Ingatkan Jangan Rugikan Masyarakat

AKURAT JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa menanggapi terkait wacana Pemprov DKI Jakarta yang akan melarang warga KTP luar Jakarta membeli Gas LPG 3 kg di Jakarta.
Andri mengatakan, rencana kebijakan ini masih perlu pencermatan lebih lanjut dan perlu dipertimbangkan terkait kapan waktu pelaksanaannya.
"Untuk itu rencana kebijakan pengetatan distribusi LPG 3 Kg untuk warga Non KTP DKI Jakarta perlu dilakukan pencermatan, penelitian berbasis resiko, serta ketepatan kapan waktu pelaksanaan," ujar Andri kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Legislator Golkar Dimaz Raditya Dorong Ancol Jadi Ikon Hiburan Terjangkau di Jakarta
Politikus Golkar itu berharap agar rencana kebijakan ini tidak merugikan masyarakat. Untuk itu, dirinya pun akan terus mengawal terkait wacana kebijakan ini.
"Hal baik jika dilakukan secara buru-buru jangan sampai mendapatkan respon negative dari masyarakat. Saya akan mengawal dan mengawasi” tuturnya.
Selain itu, Andri berharap supaya dilakukan mitigasi dan juga mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin terjadi di masyarakat.
"Jangan sampai kebijakan baru ini juga memancing kericuhan apalagi mendekati bulan suci Ramadhan," katanya.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta itu mengimbau penertiban distribusi LPG 3 Kg ini jangan terburu-buru.
Pengalaman pendeknya, kata Andri, sosialisasi kebijakan distribusi hendaknya menjadi pembelajaran bagi Pemprov DKI Jakarta sebelum mengambil tindakan.
Baca Juga: Daftar Penampil Konser Musik IIMS 2025 Lengkap dengan Rincian Harga Tiketnya, Resmi Dibuka Hari Ini
"Saya mengerti bahwa tujuan penertiban itu untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran dan memang diperuntukkan bagi warga Jakarta serta melakukan kontrol harga supaya tidak melebihi HET (Harga Rceran Tertinggi)," katanya.
"Yang perlu perhatian adalah lakukan sosialisasi semaksimal mungkin supaya tidak memunculkan kepanikan di masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan melarang pembeli Gas LPG 3 Kg yang ber-KTP luar Jakarta untuk membeli di pengecer atau pangkalan gas wilayah Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/2/2025).
Hari mengatakan, nantinya alokasi subsidi Gas LPG 3 kg di pangkalan dan pengecer di Jakarta harus memiliki KTP domisili Jakarta dan merupakan warga miskin.
"Nah sekarang alokasi DKI ya orang DKI yang nerima. Siapa DKI ya? Ya orang miskin. Orang miskin itu siapa? Ya rumah tangga yang desil 1, desil 2, sampai berapa tadi itu," ujar Hari. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





