Anggota DPRD DKI Komisi D Tolak Wacana Pembatasan Sewa Rusunawa di Jakarta Maksimal 10 Tahun, Ini Alasannya!

AKURAT JAKARTA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pembatasan masa hunian rumah susun (rusun) maksimal 10 tahun untuk warga terprogam dan 6 tahun untuk masyarakat umum.
Usulan tersebut digaungkan dalam rangka mengatasi beberapa permasalahan mulai dari antrian panjang untuk mendapatkan unit rusun hingga adanya warga yang menunggak pembayaran sewa dan denda mereka.
Menurut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sebanyak 17.031 unit rusun di Jakarta memiliki tunggakan sebesar Rp95 miliar. Hal itu terdiri dari tunggakan bayar sewa, denda, listrik, dan air.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, menolak rencana pembatasan masa penghunian di rusun, baik bagi masyarakat terprogram maupun masyarakat umum.
"Kami menolak wacana pembatasan masa hunian di rusunawa yang diusulkan dalam rapat Komisi D," ujar Bun Joi dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, seharusnya Pemprov DKI Jakarta membuat suatu kebijakan yang menyasar kepada warga-warga dengan tunggakan, baik sewa hunian, denda sewa, listrik, dan air di rusun-rusun yang ada.
"Beberapa solusi yang bisa dipikirkan antara lain sebenarnya sudah disampaikan oleh Pemprov DKI, salah satunya adalah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran penghuni untuk membayar tunggakan-tunggakan mereka," ujarnya.
Bun juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan terhadap warga rusun, supaya mereka dipastikan membayar tunggakan-tunggakan mereka.
“Pemprov DKI juga harus memikirkan suatu mekanisme yang bisa digunakan untuk mengawasi para warga dalam hal tepat waktu membayar sewa, denda, listrik, dan air yang mereka gunakan. Hal ini bisa mengurangi potensi telat bayar yang sekarang menjadi masalah,” jelasnya.
Baca Juga: Berikut Jadwal Lengkap Pengumuman Administrasi PPPK Tahap 2,
Ia juga menyarankan Dinas Perumahan untuk membagi-bagi beban pengelolaan kepada pihak-pihak terkait agar meringani keterbatasan keuangannya.
“Kemudian, Pemprov DKI juga bisa meminta kepada PAM Jaya untuk menagih langsung air yang digunakan di rusun-rusun itu kepada para penghuni, sehingga tidak membebani keuangan Dinas Perumahan,” tuturnya.
Bun meminta agar Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan suatu kebijakan sapu jagat yang berdampak kepada semua penghuni rusun, bahkan yang tidak bersalah karena segelintir warga menunggak pembayaran mereka.
"Pemprov DKI harus mengurungkan kebijakan ini dan memikirkan skema lain yang di satu sisi dapat menyelesaikan masalah mereka tapi di sisi lain juga tidak semakin membebani masyarakat dalam keadaan ekonomi yang sulit seperti sekarang,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, alih-alih membatasi masa hunian, Pemprov DKI harusnya berpikir untuk menambah unit-unit rusun lagi ke depannya.
"Hal itu penting untuk mengatasi keterbatasan lahan dan mahalnya harga tempat tinggal di Jakarta. Kita juga sedang membicarakan kemampuan generasi mendatang memiliki tempat tinggal mereka sendiri yang terjangkau," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







