Warga Tak Puas dengan Layanan Posko KJP dan KJMU, Komisi E DPRD DKI Minta Berikan Informasi Lebih Detail

AKURAT JAKARTA - Komisi E DPRD DKI menanggapi kritik masyarakat terkait penghapusan data penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara sepihak.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dina Masyusin, mengatakan bahwa pihaknya mendapat kritikan dari masyarakat yang merasa kurang puas mendapat informasi dari para petugas Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU.
"Memang jawaban dari teman-teman petugas hanya berdasarkan sistem. Itu yang terkadang menjadi kurang puasnya masyarakat," ujar Masyusin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2024).
Ia menceritakan, salah satu peserta didik terdampak penghapusan data mengaku kurang puas dengan keterangan petugas. Sebelumnya, anak dari ibu tersebut menjadi penerima manfaat.
"Setelah dicek, petugas bilang anak ibu bukan skala prioritas. Mereka bingung, padahal tahap 1 dapat bantuan. Dengan rasa kecewa, akhirnya ibu itu pulang dengan pasrah," tuturnya.
"Hal begini yang harus dijelaskan. Padahal keseharian ibu ini jualan kue keliling dan ngontrak,” imbuhnya.
Ia pun mengimbau seluruh petugas Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU bisa memberikan informasi secara detail perihal peserta didik tidak terdata sebagai penerima manfaat.
Menurut Dina, sebaiknya petugas memberikan alasan yang spesifik agar masyarakat menerimanya dengan lapang dada.
"Menurut saya petugas posko pelayanan wajib menguasai dan bantu penyelesaian supaya puas masyarakat atas jawaban yang diberikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) telah sepakat mengaktifkan kembali penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin memastikan, sebanyak 105.225 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.
Ia menjelaskan, Komisi E telah berjuang mengembalikan hak warga yang KJP dan KJMU-nya diputus akan diaktifkan kembali di Tahap I 2025.
"Insya Allah, akan cair paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya," ujar Thamrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2024). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









