Satpol PP Banyak Tangkapan, 9 Hari Operasi Bina Tertib Praja Amankan 659 PPKS di Jakarta

AKURAT JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta bersama Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta berhasil mengamankan 659 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam Operasi Bina Tertib Praja selama 1-9 Agustus 2024.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, pengamanan atau penjangkauan PPKS yang dilakukan ini bukan saja sebagai upaya penyelenggaraan ketertiban umum di kota Jakarta, melainkan sebagai upaya untuk penjangkauan dan pendataan.
"Sekaligus pembinaan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan kesejahteraan sosial agar mendapatkan penanganan yang lebih manusiawi dari Pemprov DKI Jakarta," tegas Arifin di Jakarta Pusat, Sabtu (10/8/2024).
Ia menegaskan, operasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk memanusiakan sekelompok penduduk Jakarta agar tidak menggantungkan ekonominya dari mencari nafkah di perempatan jalan maupun badan jalan yang ramai lalu lintas.
"Karena selain melanggar peraturan juga membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan juga masyarakat lain pengguna jalan. Bersama-sama kita jaga Jakarta lebih tertib, tentram dan teratur untuk seluruh penduduk Jakarta," imbuhnya.
Adapun rekap hasil penjangkauan PPKS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta periode 1-9 Agustus, sebagai berikut:
Baca Juga: Temuan 60 Anak Kena Gagal Ginjal di RSCM, Fraksi Golkar Desak Pemprov DKI Beri Perhatian Serius
- Manusia Gerobak: 8 orang
- Manusia Silver: 1 orang
- Costplay (kostum badut/boneka/robot): 8 orang
- Gelandangan Pengemis: 52 orang
- Pengamen: 66 orang
- Pak Ogah (pengatur lalin ilegal): 401 orang
- Ondel-ondel: 4 orang
- Anak Jalanan/Anak Punk: 8 orang
- ODGJ: 9 orang
- Pemulung (manusia karung): 25 orang
- Asongan: 113 orang
Selanjutnya, ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan Operasi Bina Tertib Praja hingga 31 Agustus 2024 mendatang.
Sebagai informasi, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, mengungkapakn terkait hasil Operasi Bina Tertib Praja tingkat Kota Jakarta Pusat yang telah diselenggarakan sejak 1 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, selama 9 hari pelaksanaan terdapat 10 pelanggar yang telah menjalani sidang tipiring.
"Pelanggar terdiri dari Pak Ogah sebanyak 3 Orang melanggar Pasal 7 ayat 1 dan Pengemis, Asongan dan Pengamen sebanyak 7 orang melanggar Pasal 40 huruf a," ujar Kasatpol PP Kota Adm Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, Jumat (9/8).
Adapun hasil putusan pengadilan sebagai berikut:
- satu orang yang melanggar Pasal 7 ayat 1, membayar denda Rp 500 ribu.
- dua orang melanggar Pasal 40 huruf a, membayar denda Rp 200 ribu.
- enam orang tidak sanggup membayar denda sehinga menjalankan sanksi kurungan dengan dititpkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 hari.
- satu orang tidak hadir dan disampaikan putusan verstek.
"Dengan bentuk penindakan pelanggaran ketertiban umum melalui sanksi pidana diharapkan timbulnya kepedulian masyarakat untuk tertib mengikuti aturan dan juga berperan serta aktif saling menjaga ketentraman lingkungan," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





