Jakarta

Satpol PP Banyak Tangkapan, 9 Hari Operasi Bina Tertib Praja Amankan 659 PPKS di Jakarta

Yasmina Nuha | 10 Agustus 2024, 16:52 WIB
Satpol PP Banyak Tangkapan, 9 Hari Operasi Bina Tertib Praja Amankan 659 PPKS di Jakarta

AKURAT JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta bersama Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta berhasil mengamankan 659 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam Operasi Bina Tertib Praja selama 1-9 Agustus 2024.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, pengamanan atau penjangkauan PPKS yang dilakukan ini bukan saja sebagai upaya penyelenggaraan ketertiban umum di kota Jakarta, melainkan sebagai upaya untuk penjangkauan dan pendataan.

"Sekaligus pembinaan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan kesejahteraan sosial agar mendapatkan penanganan yang lebih manusiawi dari Pemprov DKI Jakarta," tegas Arifin di Jakarta Pusat, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga: RAMAI! Puluhan Ribu Warga Jakarta Ikut Prosesi Kirab Bendera Pusaka dari Monas ke Bandara Halim Perdanakusuma

Ia menegaskan, operasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk memanusiakan sekelompok penduduk Jakarta agar tidak menggantungkan ekonominya dari mencari nafkah di perempatan jalan maupun badan jalan yang ramai lalu lintas.

"Karena selain melanggar peraturan juga membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan juga masyarakat lain pengguna jalan. Bersama-sama kita jaga Jakarta lebih tertib, tentram dan teratur untuk seluruh penduduk Jakarta," imbuhnya.

Adapun rekap hasil penjangkauan PPKS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta periode 1-9 Agustus, sebagai berikut:

Baca Juga: Temuan 60 Anak Kena Gagal Ginjal di RSCM, Fraksi Golkar Desak Pemprov DKI Beri Perhatian Serius

- Manusia Gerobak: 8 orang
- Manusia Silver: 1 orang
- Costplay (kostum badut/boneka/robot): 8 orang
- Gelandangan Pengemis: 52 orang
- Pengamen: 66 orang
- Pak Ogah (pengatur lalin ilegal): 401 orang
- Ondel-ondel: 4 orang
- Anak Jalanan/Anak Punk: 8 orang
- ODGJ: 9 orang
- Pemulung (manusia karung): 25 orang
- Asongan: 113 orang

Selanjutnya, ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan Operasi Bina Tertib Praja hingga 31 Agustus 2024 mendatang.

Sebagai informasi, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, mengungkapakn terkait hasil Operasi Bina Tertib Praja tingkat Kota Jakarta Pusat yang telah diselenggarakan sejak 1 Agustus 2024.

Baca Juga: Nasdem Resmi Dukung Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah untuk Pilkada Tangerang 2024, All Out Lakukan Pemenangan

Ia menjelaskan, selama 9 hari pelaksanaan terdapat 10 pelanggar yang telah menjalani sidang tipiring.

"Pelanggar terdiri dari Pak Ogah sebanyak 3 Orang melanggar Pasal 7 ayat 1 dan Pengemis, Asongan dan Pengamen sebanyak 7 orang melanggar Pasal 40 huruf a," ujar Kasatpol PP Kota Adm Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, Jumat (9/8).

Adapun hasil putusan pengadilan sebagai berikut:
- satu orang yang melanggar Pasal 7 ayat 1, membayar denda Rp 500 ribu.

- dua orang melanggar Pasal 40 huruf a, membayar denda Rp 200 ribu.

- enam orang tidak sanggup membayar denda sehinga menjalankan sanksi kurungan dengan dititpkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 hari.

- satu orang tidak hadir dan disampaikan putusan verstek.

"Dengan bentuk penindakan pelanggaran ketertiban umum melalui sanksi pidana diharapkan timbulnya kepedulian masyarakat untuk tertib mengikuti aturan dan juga berperan serta aktif saling menjaga ketentraman lingkungan," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y