Ratusan Guru Honorer Ngaku Dipecat Sepihak, Kadisdik DKI: Berdasarkan Temuan BPK, Ada 400 Guru Honorer di Jakarta yang Tidak Memenuhi 4 Aturan Ini

AKURAT JAKARTA - Ramai diperbincangkan, ratusan guru honorer di Jakarta mengaku diputus kontraknya secara sepihak lewat sistem cleansing atau pembersihan.
Menanggapi kabar tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, membantah bahwa ratusan guru honorer tersebut dipecat sepihak.
Budi menegaskan, saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta tengah melakukan penataan terhadap guru honorer yang tidak sesuai aturan.
Penataan dilakukan berdasarkan laporan dari sampling pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikatakan Budi, BPK menemukan 400 guru honorer di Jakarta yang tidak memenuhi aturan dalam penyaluran Dana BOS.
"Di mana di dalam sampling (pemeriksaan) BPK, yang kalo dilihat dari sampling itu, ada 400 (guru honorer) yang tidak memenuhi aturan di dalam dana bos tersebut," kata Budi kepada pers di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Budi mengatakan, guru honorer tersebut diangkat oleh kepala sekolah secara sepihak dan dibayar dengan dana BOS, tanpa seleksi yang jelas dan tidak sesuai ketentuan.
"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS, tanpa seleksi yang jelas. Dengan subjektifitas mereka, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Budi juga menjelaskan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, guru yang dibiayai oleh dana BOS harus memenuhi empat kriteria.
"Pertama, mereka bukan ASN. Kedua, mereka terdata di dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Ketiga, mereka mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Keempat, tidak ada tunjangan gurunya," jelasnya.
Budi menjelaskan, dari keempat kriteria tersebut, ada dua yang tidak dimiliki dari guru honorer. Yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan tidak mempunyai NUPTK.
Budi juga menegaskan, Disdik DKI telah menginformasikan sejak tahun 2017 kepada pihak sekolah di Jakarta untuk tidak mengangkat guru honorer.
"Kami sudah informasikan jauh hari ya, dari tahun 2017. Bahkan dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer," katanya.
Selain itu, sesuai Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN, pengangkatan guru honorer seperti ini memang sudah tidak diperbolehkan lagi.
"Inilah yang terjadi. Memang jumlahnya enggak terlalu banyak kalau satu sekolah. Satu sekolah paling cuma satu atau dua. Namun kalau sekolahnya banyak, pengalinya jadi banyak," katanya.
Budi kembali menegaskan bahwa tindakan Disdik DKI kepada guru honorer ini bukanlah pemecatan, melainkan penataan dan penertiban.
"Jadi, ini bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," jelasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





