Rusunawa Marunda Mulai Direvitalisasi, Pemprov DKI Lakukan Proses Pengosongan dan Pendataan Aset Akibat Penjarahan

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai tahap awal revitalisasi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah, mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov DKI sedang memulai tahap pengosongan aset.
"Nanti prosesnya pengosongan. Kan udah pengosongan, pengapusan dulu. Proses pengapusan enggak semudah itu," kata Afan kepada pers di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).
Afan pun mengungkapkan, proses pengosongan ini akan berjalan lama, karena aset-aset yang ada di Rusunawa tersebut milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Karena ini barang milik daerah. Jadi ada beberapa persyaratan yang harus kita penuhi," katanya.
Di samping itu, pihaknya juga sedang menginvestigasi kasus penjarahan puluhan aset di Kluster C Rusunawa Marunda sejak Oktober 2023 lalu.
"Sekarang tim Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) sedang melakukan peninjauan. Nanti tunggu saja hasilnya sabar dulu," katanya.
Ia pun mengatakan, terkait proses penyelesain para pelaku kasus penjarahan ini akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov DKI tengah menyusun rencana revitalisasi rusunawa tersebut secara bertahap.
"Bertahap. Memang rumah susunnya itu perlu diperbaiki, dibuat baru. Kita akan anggarkan," ujar Heru di Kamal Muara Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (28/6/2024).
Ia pun telah meminta Afan Adriansyah Idris untuk memulai tahapan revitalisasi rusunawa tersebut dan dibangun tower baru.
"2025 minimal 2 tower sudah dibangun. Anggarannya sudah diproses tahun ini," lanjutnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









