Masih Berani Lawan Arah di Jakarta? Petugas Gabungan Garcep Tilang 1000 Kendaraan

AKURAT JAKARTA - Petugas sedikitnya telah menilang 973 kendaraan bermotor akibat melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Angka itu usai Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya rutin melakukan razia.
"Jumlah kendaraan yang ditindak tilang sebanyak 973 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir dari Antara.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bandung, Ayla Vs Truk Senggolan, Pemotor yang Jadi Korban Meninggal Dunia
Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah.
Dari Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 8 Maret 2024.
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.
Baca Juga: Kunci Sukses di Masa Muda Menurut Gus Iqdam, Catat Nih Gen Z
Penindakan dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Syafrin memaparkan, berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama empat hari.
Yakni mulai 4-8 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 350 kendaraan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









