Jakarta

Penindakan Operasi Zebra 2025 Tembus 1,1 Juta Perkara, Didominasi E-TLE dan Tindakan Teguran

Ainun Kusumaningrum | 29 November 2025, 19:39 WIB
Penindakan Operasi Zebra 2025 Tembus 1,1 Juta Perkara, Didominasi E-TLE dan Tindakan Teguran

AKURAT JAKARTA – Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 yang diselenggarakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memasuki hari kesebelas.

Data terbaru menunjukkan total penegakan hukum lalu lintas secara nasional mencapai angka 1.192.439 perkara.

Penindakan hukum ini didominasi oleh penegakan berbasis teknologi, yakni Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), serta pendekatan edukatif melalui teguran.

Baca Juga: Besok Datang! Muhasabah Cinta di Istora Senayan, Ustadzah Halimah Alaydrus Ajak Jemaah Menuju Cahaya

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa H-11 merupakan titik penting untuk menilai kesinambungan pola kegiatan dari awal operasi.

"Hari kesebelas menunjukkan pola pelaksanaan yang semakin kuat dan konsisten," ujar Irjen Agus kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Penindakan hukum yang dilakukan hingga hari kesebelas mayoritas berasal dari sistem elektronik, sejalan dengan kebijakan Polri untuk memperkuat penegakan berbasis teknologi:

Baca Juga: Akhir Pekan Ini Konser Bernadya hingga Bright Eyes di Joyland Session, Catat Lokasi dan Waktunya di Sini

E-TLE Statis: 80.187 perkara

E-TLE Mobile: 76.138 perkara

Tilang Manual: 15.078 perkara

Tilang manual dibatasi hanya untuk pelanggaran tertentu, sehingga jumlahnya jauh lebih rendah dibandingkan penindakan berbasis E-TLE.

Selain penindakan, kegiatan edukatif juga dilakukan secara masif. Jumlah teguran yang diberikan kepada pelanggar mencapai 1.021.036 kegiatan.

Tingginya intensitas teguran ini menunjukkan interaksi edukatif di lapangan.

Kakorlantas menekankan komitmen Korlantas Polri untuk menjalankan penegakan hukum secara objektif.

"Korlantas Polri berkomitmen menjaga profesionalitas, responsivitas dan kualitas pelayanan hingga akhir operasi," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.