Jakarta

BPK Periksa Laporan Keuangan 2023 Kementerian Kesehatan, Soroti Belanja Bansos hingga Implementasi SAKTI

Fikri Hidayatulloh | 5 Februari 2024, 15:30 WIB
BPK Periksa Laporan Keuangan 2023 Kementerian Kesehatan, Soroti Belanja Bansos hingga Implementasi SAKTI

AKURAT JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memeriksa laporan keuangan tahun 2023 di Kementerian Kesehatan.

Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang, mengatakan pemeriksaan laporan keuangan itu akan berfokus pada sejumlah belanja di Kementerian Kesehatan.

Dikutip dari laman resmi BPK, berikut sejumlah belanja Kemenkes yang akan diperiksa BPK, yaitu:

1. Belanja bantuan sosial

2. Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah

3. Belanja pada Badan Layanan Umum (BLU)

4. Belanja barang berupa bantuan pemerintah untuk pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional.

5. Implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

Baca Juga: Valentine's Day! Mari Rayakan Bulan Penuh Cinta Bersama Aurelia, Mocca dan Marcell di Lippo Mall Kemang, Catat Tanggalnya

"Pemeriksaan akan difokuskan pada poin-poin tersebut," kata Pius Lustrilanang, pada Senin (5/2/2024).

Pius mengatakan, penggabungan berbagai sistem informasi pengelolaan keuangan pada kementerian/lembaga ke dalam SAKTI akan menghasilkan database yang besar.

Sehingga BPK akan memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan pemeriksaan keuangan yang efektif dan efisien.

"Kepada tim pemeriksa BPK, saya mengingatkan agar dalam melaksanakan pemeriksaan selalu berpegang teguh pada nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme, menegakkan kode etik BPK dan bekerja sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)," tegas Pius.

Baca Juga: KIP Kuliah 2024 Dibuka di Hari Valentine, Link dan Syarat-syarat Pendaftaran Lengkap Ada di Sini

Menurut Pius, pemeriksaan keuangan BPK akan menggunakan pendekatan audit berbasis risiko atau risk based audit (RBA).

Sehingga, BPK akan mencermati laporan keuangan pada area-area berisiko, termasuk potensi risiko kecurangan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.