BPK Temukan Kerugian Negara Rp20,4 Miliar dalam Bantuan Dana Hibah KONI dan Rp81,3 Miliar dalam Kasus Pembiayaan Ekspor LP31

AKURAT JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif atas Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia Tahun 2017.
Audit investigatif BPK tersebut menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp20.491.170.945,00.
Selain itu, BPK juga melakukan audit investigatif atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Kucing Liar yang Sering Buang Kotoran di Rumah Tanpa Kekerasan
Hasilnya, audit investigatif BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00.
Masing-masing laporan audit investigatif itu sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis 1 Februari 2024.
Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, menyerahkan langsung audit tersebut kepada Jaksa Agung, ST. Burhanuddin.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Jurusan Kuliah yang Bisa Kamu Ambil Jika Ingin Kerja di Dunia Perbankan
"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus," kata Hendra Susanto dikutip dari laman resmi BPK, Sabtu (4/2/2024).
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN (penghitungan kerugian negara) untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah.
Audit dilakukan BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






