Jakarta

Terbukti Melanggar Lingkungan, Perusahaan Benton di Jakarta Barat Akan Dikenai Sanksi

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 31 Agustus 2023, 14:54 WIB
Terbukti Melanggar Lingkungan, Perusahaan Benton di Jakarta Barat Akan Dikenai Sanksi

AKURAT.CO - Salah satu perusahaan Concrete Batching Plant (CBP), yakni PT Merak Jaya Beton, yang melanggar lingkungan akan dijatuhkan sanksi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat.

Perusahaan tersebut kedapatan tidak memenuhi dokumen lingkungan berupa Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah saat dilakukan Sidak, Rabu (30/08).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakarta Barat, Gamma Nanda Bhaskoro menyebut pemberian sanksi tersebut merupakan hasil temuan lapangan di salah satu perusahaan.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Besok, DLH Ingatkan Pengendara untuk Ini

“PT. Merak Jaya Beton yang belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan, ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” kata Gamma dikutip, Kamis (31/08).

Sudin LH Jakarta Barat meminta perusahaan tersebut agar segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Kita akan beri sanksi paksaan pemerintah, sanksi tersebut salah satunya wajibkan memasang paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara/debu,” ujarnya.

Baca Juga: Alasan Klasik Pemotor Lawan Arus: Terlalu Jauh Memutar Jalan

Gamma mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalisir pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik.

"Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu.” ungkapnya.

Terakhir, Sudin LH Jakarta Barat akan memaksa kepada PT. Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen dan melaksanakan kewajibannya untuk menjaga lingkungan sekitar pabrik tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.