Cemari Lingkungan, DLH DKI Hentikan Paksa Kegiatan 2 Perusahaan di Jakarta Utara

AKURAT.CO - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan paksa aktivitas usaha dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara.
Keduanya yakni PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.
Sanksi administratif tersebut diberikan setelah terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemarkan lingkungan.
Baca Juga: Datangi Tempat Latihan Persija, The Jakmania Sampaikan 3 Pernyataan Sikap
"Hal itu berdasarkan hasil temuan tim gabungan di lapangan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu.
Sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.
"Tim Dinas LH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Metro Jaya mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," katanya.
Baca Juga: Pemotor Tewas Tabrak Pohon di Pinggir Jalan Juanda Depok
Unsur-unsur yang tidak ditaati antara lain belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan.
Belum melakukan pengelolaan air limpasan dari penyimpanan batu bara serta belum memiliki tempat penampungan sementara limbah bahan beracun dan berbahaya.
Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan tebaran oli di drainase yang menuju saluran kota dan tidak memiliki tempat penampungan sementara sampah domestik.
Baca Juga: Resep Masak Seblak Kuah Pedas, Rasanya Nendang dan Bikin Ketagihan
Selain itu ditemukan adanya bekas pembakaran sampah. Bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi penyimpanan batu bara.
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Asep.
Asep menyebutkan pihaknya tidak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.
“Kami akan tindak semua perusahaan-perusahaan nakal ini, jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” kata Asep.
Saat ini pihaknya gencar melakukan pemantauan ke semua perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.
“Saat ini kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta, kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” ujar dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




