Cemari Lingkungan, DLH DKI Hentikan Paksa Kegiatan 2 Perusahaan di Jakarta Utara

AKURAT.CO - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan paksa aktivitas usaha dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara.
Keduanya yakni PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.
Sanksi administratif tersebut diberikan setelah terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemarkan lingkungan.
Baca Juga: Datangi Tempat Latihan Persija, The Jakmania Sampaikan 3 Pernyataan Sikap
"Hal itu berdasarkan hasil temuan tim gabungan di lapangan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu.
Sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.
"Tim Dinas LH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Metro Jaya mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," katanya.
Baca Juga: Pemotor Tewas Tabrak Pohon di Pinggir Jalan Juanda Depok
Unsur-unsur yang tidak ditaati antara lain belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan.
Belum melakukan pengelolaan air limpasan dari penyimpanan batu bara serta belum memiliki tempat penampungan sementara limbah bahan beracun dan berbahaya.
Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan tebaran oli di drainase yang menuju saluran kota dan tidak memiliki tempat penampungan sementara sampah domestik.
Baca Juga: Resep Masak Seblak Kuah Pedas, Rasanya Nendang dan Bikin Ketagihan
Selain itu ditemukan adanya bekas pembakaran sampah. Bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi penyimpanan batu bara.
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Asep.
Asep menyebutkan pihaknya tidak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.
“Kami akan tindak semua perusahaan-perusahaan nakal ini, jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” kata Asep.
Saat ini pihaknya gencar melakukan pemantauan ke semua perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.
“Saat ini kami gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta, kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” ujar dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


