Libur HUT Kemerdekaan, Jalur Puncak Diberlakukan Gage dan One Way. Catat Tanggal dan Jamnya

AKURAT.CO - Dalam rangka libur HUT Kemerdekaan RI ke-78, polisi mengeluarkan kebijakan pembatasan kendaraan di jalur Puncak, Bogor.
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 16 hingga 20 Agustus 2023.
Adapun kebijakan tersebut, salah satunya memberlakukan sistem ganjil genap di ruas jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Kita laksanakan ganjil genap besok (hari ini) sampai Minggu pagi," ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Catat! Ini 32 Titik Parkir dalam Rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan RI
Menurutnya , penerapan sistem ganjil genap sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.
Dimana, ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.
Ardian memperkirakan volume kendaraan di Jalur Puncak akan mengalami peningkatan pada Jumat dan Sabtu.
Selain ganjil genap, Satlantas Polres Bogor juga akan memberlakukan sistem one way secara situasional.
"Sesuai dengan Permenhub. Minggu ini libur panjang dan prediksi peningkatan arus di hari Jumat dan hari Sabtu," jelasnya.
Baca Juga: Tips Jaga Kesehatan di Tengah Polusi Udara Jakarta yang Memburuk
Berikut jadwal pemberlakukan sistem satu arah di Jalur Puncak, Bogor:
- Satu arah ke Puncak: mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB (situasional)
- Satu arah ke Jakarta: mulai pukul 13.00 - 16.00 WIB (situasional).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






