Usut Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Aris Ismail

AKURAT JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Aris Ismail, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Pemeriksaan Aris dijadwalkan berlangsung di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, atas nama ARS selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: Halangan Agenda Internal, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batal Diperiksa KPK
Selain Aris Ismail, tim penyidik KPK memanggil sembilan saksi lain dari berbagai unsur untuk mendalami perkara tersebut.
Mereka yang diperiksa di antaranya anggota DPRD Kabupaten Pemalang Wandias Purnomo, Plt Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang Darmanto, serta mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang, Moch. Arief Setiawan.
KPK juga mendalami keterangan dari pejabat dan aparatur daerah lainnya, termasuk ASN Pemkab Kendal (IS), Ketua Tim Pemenangan Kecamatan Comal (MT), pemilik CV Bumi Rancang (TS), dua ASN Dinas Sosial Pemkab Pemalang (WAL dan BP), serta staf Bank Pemalang (SBP).
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Anom Widiyantoro turut diamankan.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka yang terbagi dalam dua klaster perkara:
Klaster Pertama (Pemerasan Perangkat Daerah): Anom Widiyantoro diduga memanfaatkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris (Gus Haris), untuk meminta uang dari sejumlah perangkat daerah Pemkab Pemalang dan pihak swasta. Total uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 1,98 miliar.
Klaster Kedua (Pemerasan Internal/Gadai Perkara): Melibatkan oknum anggota Polri yang diperbantukan di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Setya diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada Lilik, yang kemudian digunakan untuk memeras Anom dengan iming-iming pengurusan kasus di KPK.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





