Disebut-sebut di Kasus MBG, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Buka Suara

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, membantah keras tudingan yang beredar di media sosial.
Itu terkait dugaan keterlibatan dalam jual beli proyek dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Fitroh menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan personal dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Sony saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut.
"Saya tidak kenal secara personal dengan Sony," kata Fitroh saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Nama Fitroh mendadak ramai diperbincangkan di platform digital setelah muncul klaim mengenai adanya temuan sejumlah nama pejabat dalam ponsel milik Sony Sonjaya.
Isu liar tersebut kemudian mengaitkan Fitroh dengan pengaturan titik proyek dapur MBG.
Merespons spekulasi tersebut, Fitroh memastikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan komunikasi apa pun dengan Sony, terlebih mengenai permintaan atau transaksi titik dapur program prioritas pemerintah tersebut.
"Saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik, karena saya tidak bisnis dapur," tegas Fitroh.
Dirinya pun berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan situasi dan menghentikan segala spekulasi serta opini liar yang berkembang di ruang publik.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis ini sedang ditangani secara intensif oleh pihak Kejaksaan Agung.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bahkan telah menetapkan dan menahan tiga mantan petinggi BGN pada Rabu (3/6/2026) lalu.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan program nasional tersebut.
Di sisi lain, kubu Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyatakan siap membongkar perkara ini secara terang benderang.
Sony telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada penyidik Kejaksaan Agung.
"Klien kami ingin membuka peran-peran yang lebih besar dalam pengadaan program presiden ini. Semua penilaian tentu ada di penyidik dan Jaksa Agung," kata Krisna, Senin (8/6/2026).
Krisna menambahkan, langkah ini diambil agar pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini berjalan adil, dan Sony tidak menjadi satu-satunya pihak yang disudutkan dalam perkara besar ini.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan status JC tersebut kepada penyidik Korps Adhyaksa.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







