Jakarta

Disebut-sebut di Kasus MBG, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Buka Suara

Yusuf Doank | 10 Juni 2026, 21:02 WIB
Disebut-sebut di Kasus MBG, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Buka Suara
Kasus MBG

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, membantah keras tudingan yang beredar di media sosial.

Itu terkait dugaan keterlibatan dalam jual beli proyek dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Fitroh menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan personal dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

Baca Juga: Belum Sepekan Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Berpeluang Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Sony saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut.

"Saya tidak kenal secara personal dengan Sony," kata Fitroh saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Nama Fitroh mendadak ramai diperbincangkan di platform digital setelah muncul klaim mengenai adanya temuan sejumlah nama pejabat dalam ponsel milik Sony Sonjaya.

Isu liar tersebut kemudian mengaitkan Fitroh dengan pengaturan titik proyek dapur MBG.

Merespons spekulasi tersebut, Fitroh memastikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan komunikasi apa pun dengan Sony, terlebih mengenai permintaan atau transaksi titik dapur program prioritas pemerintah tersebut.

"Saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik, karena saya tidak bisnis dapur," tegas Fitroh.

Dirinya pun berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan situasi dan menghentikan segala spekulasi serta opini liar yang berkembang di ruang publik.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis ini sedang ditangani secara intensif oleh pihak Kejaksaan Agung.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bahkan telah menetapkan dan menahan tiga mantan petinggi BGN pada Rabu (3/6/2026) lalu.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan program nasional tersebut.

Di sisi lain, kubu Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyatakan siap membongkar perkara ini secara terang benderang.

Sony telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Klien kami ingin membuka peran-peran yang lebih besar dalam pengadaan program presiden ini. Semua penilaian tentu ada di penyidik dan Jaksa Agung," kata Krisna, Senin (8/6/2026).

Krisna menambahkan, langkah ini diambil agar pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini berjalan adil, dan Sony tidak menjadi satu-satunya pihak yang disudutkan dalam perkara besar ini.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan status JC tersebut kepada penyidik Korps Adhyaksa.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y