Jakarta

Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 138 Tersangka dan Bidik 8 Korporasi

Yusuf Doank | 8 September 2026, 08:05 WIB
Kasus Karhutla, Polri Tetapkan 138 Tersangka dan Bidik 8 Korporasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

AKURAT JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan ini berawal dari sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana yang diterima pihak kepolisian.

Menurutnya, 119 orang diduga kuat sengaja melakukan pembakaran, sementara 19 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena faktor kelalaian.

Baca Juga: Gara-Gara Abu Krakatau Harga Masker di Asemka Melonjak 2 Kali Lipat, Pemprov DKI Turun Tangan

"Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan," kata Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).

Listyo menegaskan, penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar perseorangan. Polri saat ini juga tengah menangani perkara yang melibatkan delapan korporasi.

Dalam pengusutan ini, Polri berkoordinasi erat dengan Dinas Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Di sisi lain, pemerintah melalui instansi terkait telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan yang melanggar. Sebanyak 18 perusahaan dikenai pembekuan izin usaha, dan 42 entitas bisnis lainnya telah dicabut izin kerjanya.

Meski sanksi administratif telah berjalan, Listyo memastikan hal tersebut tidak menghilangkan ancaman sanksi pidana.

"Ini akan kami dalami apakah di dalamnya terdapat unsur pidana. Jika ada, tentu akan kami proses," tegasnya.

Untuk memberikan efek jera, Polri siap menerapkan pasal pidana berlapis menggunakan berbagai regulasi, di antaranya:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasalnya bisa diterapkan secara berlapis untuk memastikan tidak ada lagi perbuatan membakar hutan dan lahan," jelas Listyo.

Mengingat kondisi cuaca yang masih dipengaruhi fenomena El Nino, Kapolri mengimbau seluruh pihak untuk menaati aturan yang berlaku. Pihaknya akan terus mengoptimalkan tindakan pencegahan dan pemadaman bersama instansi terkait di lapangan.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y