Jakarta

Waspada Haji Ilegal, Polisi ngatkan Bahaya Penipuan bagi Calon Jamaah

Yusuf Doank | 15 April 2026, 20:22 WIB
Waspada Haji Ilegal, Polisi ngatkan Bahaya Penipuan bagi Calon Jamaah
Waspada Haji Ilegal, Polisi ngatkan Bahaya Penipuan bagi Calon Jamaah

AKURAT JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk menjauhi praktik haji ilegal atau non-prosedural.

Selain berisiko tinggi terhadap keamanan diri, masyarakat yang nekat menggunakan jalur tidak resmi bakal berhadapan dengan konsekuensi hukum serius.

Mulai dari jeratan pidana bagi biro perjalanan nakal hingga potensi deportasi bagi jamaah.

Baca Juga: Harapan ke Piala Dunia 2026, Ini Skenario Play-off Darurat FIFA Jika Iran Dicoret

Penegasan ini disampaikan seiring dengan langkah Polri yang kini fokus memberantas jaringan haji ilegal melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji yang dibentuk bersama kementerian terkait.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa garda utama dalam penyelenggaraan haji tahun ini adalah membangun kesadaran kolektif masyarakat.

Polri secara masif melakukan edukasi mengenai bahaya haji ilegal demi melindungi warga dari jebakan penipuan travel.

"Polri membangun upaya kesadaran masyarakat dengan mengedukasi bahaya haji ilegal, mensosialisasikan agar jamaah hanya menggunakan jalur resmi, serta memberikan penyuluhan hukum terkait penipuan travel," kata Johnny di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran paket haji "tanpa antre" atau penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya, karena hal tersebut menjadi target utama pengawasan intelijen kepolisian.

Bagi biro perjalanan atau oknum yang masih nekat menawarkan jalur ilegal, Polri memastikan akan mengambil tindakan represif.

Penegakan hukum ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Beberapa poin yang menjadi fokus penindakan meliputi:

1. Pemberantasan Travel Ilegal: Menindak biro perjalanan yang tidak memiliki izin resmi namun tetap memungut biaya dari masyarakat.

2. Pemalsuan Dokumen: Penangkapan terhadap pihak yang memalsukan visa atau dokumen keberangkatan lainnya.

3. Pengamanan Embarkasi: Pengawasan ketat di titik keberangkatan untuk menggagalkan jamaah dengan visa yang tidak sesuai sebelum berangkat ke tanah suci.

"Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan. Jangan sampai niat suci ibadah terganggu oleh prosedur yang melanggar hukum," pungkasnya.

Polri juga bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memantau aktivitas travel di wilayah masing-masing guna memastikan perlindungan maksimal bagi calon jamaah haji Indonesia.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y