Jakarta

Pemkab Tangerang, ABPEDNAS dan Kejagung RI Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan dan Kemandirian Ekonomi Desa

M Rahman Akurat | 16 Agustus 2026, 09:45 WIB
Pemkab Tangerang, ABPEDNAS dan Kejagung RI Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan dan Kemandirian Ekonomi Desa
Pemkab Tangerang bersama ABPEDNAS dan Kejaksaan Agung RI Perkuat Program Jaga Pangan - (Diskominfo)

AKURAT JAKARTA — Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) bersama Kejaksaan Agung RI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersinergi memperkuat ketahanan pangan.

Langkah kolaboratif ini bertujuan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif strategis tersebut.

Baca Juga: Bikin Kompetitor Pensiun Dini! Land Cruiser 300 HEV: Desain Garang, Torsi 790 Nm, dan Mode EV Menggelegar Berteknologi Dakar

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara serah terima bantuan unit usaha ayam petelur "Bahagia" di Pusat Kawasan Agropolitan (Puskagro) Kecamatan Sepatan, Sabtu (15/08/2026).

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ABPEDNAS, Kejaksaan RI, serta seluruh pihak yang telah menggagas dan mewujudkan program ini," ujar Maesyal Rasyid.

Menurut Bupati Maesyal, penyerahan bantuan berupa kandang dan 1.000 ekor ayam petelur ini merupakan langkah konkret pemberdayaan masyarakat.

Sektor peternakan ini dinilai strategis untuk memperkuat ekosistem ketahanan pangan dari tingkat desa.

Baca Juga: MPLS dan Open House Sekolah Rakyat PPI Curug Tangerang Resmi Digelar, Fokus Bangun Karakter dan Generasi Berdaya Saing

Nantinya, hasil produksi telur akan diintegrasikan ke dalam rantai pasok Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), khususnya KDMP Sarakan dan koperasi desa lainnya. Skema ini memastikan harga produk tetap kompetitif di pasar.

“Program ini tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan lokal, tetapi juga memperkuat ekosistem ekonomi desa serta membuka peluang usaha yang berkelanjutan,” lanjutnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.