Jakarta

Lantik 6 Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang, Bupati Maesyal Rasyid Tegaskan Proses Sesuai Manajemen Talenta BKN

M Rahman Akurat | 1 Agustus 2026, 20:23 WIB
Lantik 6 Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang, Bupati Maesyal Rasyid Tegaskan Proses Sesuai Manajemen Talenta BKN
6 pejabat eselon II Pemkab Tangerang yang baru dilantik Bupati Maesyal.

AKURAT JAKARTA – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Jumat (31/7/2026).

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berlangsung khidmat di Aula Pendopo Bupati Tangerang.

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan tinggi pratama ini bukan keputusan sepihak.

Baca Juga: Buka Forum Anak Pelopor Sadar Hukum Tahun 2026, Wabup Tangerang Ajak Peserta Jadi Pelapor dan Agen Perubahan

Seluruh proses pengangkatan pejabat baru ini, tegas Bupati Maesyal, telah mengantongi izin dan persetujuan resmi dari pemerintah pusat.

"Alhamdulillah, hari ini kami telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk melaksanakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan. Seluruh proses ini mengacu pada sistem manajemen talenta yang mempertimbangkan kinerja, kompetensi, serta kebutuhan organisasi," ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Persetujuan tertulis tersebut diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Langkah ini memastikan bahwa perombakan struktur birokrasi di Pemkab Tangerang telah memenuhi koridor hukum dan aturan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Pemberlakuan Tarif Rp 15 Ribu, Transjakarta Tingkatkan Layanan Rute Blok M–Bandara Soetta

Penyegaran Birokrasi dan Optimalisasi Pelayanan Publik

Lebih lanjut, Bupati Maesyal Rasyid mengungkapkan bahwa kebijakan mutasi dan rotasi ini merupakan bagian penting dari penyegaran birokrasi di Kabupaten Tangerang.

Salah satu indikator pertimbangan utamanya adalah masa bakti para pejabat yang telah menduduki posisi lama selama tiga hingga lima tahun.

Menurutnya, regenerasi dan pergeseran posisi sangat diperlukan agar organisasi tidak monoton dan terus melahirkan inovasi baru.

"Penempatan pejabat juga disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah serta rekam jejak kinerja dan kompetensi masing-masing aparatur. Sehingga, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.